Melawi, jejakkriminal.net-
Aktivitas quary batu milik PT Arony Duta Indotama yang berlokasi di Desa Madong Raya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin lengkap, quary itu juga disebut-sebut memasok material untuk proyek pemerintah yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Kalimantan Barat.
Mail, salah satu bagian lapangan quary batu PT Arony Duta Indotama, saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa batu yang diambil dari Sungai Pinoh sudah melalui uji laboratorium.
Namun, ketika ditanyakan mengenai kelengkapan perizinan quary, dirinya tidak dapat menunjuk kan lampiran atau salinan dari legalitas tersebut kepada awak media,serta tak mampu memberikan jawaban yang logis.
“Batu sudah diuji laboratorium,” ungkap Mail singkat tanpa bukti lampiran di tangan.
Dugaan tidak berhenti di situ.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, quary tersebut diduga digunakan untuk memasok material pada pekerjaan jalan di wilayah Sayan–Kota Baru, Melawi.
Jika benar, maka kontraktor yang mengerjakan proyek itu patut dipertanyakan, karena menggunakan material dari sumber yang terindikasi ilegal.
Selain soal izin, awak media juga menelusuri penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi quary.
Dengan nada gugup, Mail mengaku mendapatkan BBM dari “pintas”. Warga sekitar bahkan menyebut BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi yang diduga ada pihak tertentu yang mengkoordinir penyaluran nya.
Praktik ini jelas merugikan negara, sebab BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan korporasi.
Karena menggunakan BBM subsidi oleh proyek pemerintah yang tidak berhak, dapat di kenakan sanksi pidana serta sanksi administratif, bahkan sampai penghentian proyek dan pencabutan izin.
Sesuai yang di atur dalam undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Belum lagi, indikasi pengabaian pajak negara semakin menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak quary maupun kontraktor terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Arony maupun Dinas PU Pemprov Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin quary batu serta penggunaan BBM subsidi dalam proyek jalan tersebut.
( Tim Redaksi )


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Ilegal, Quary Batu PT Arony Duta Indotama Di Sungai Pinoh Desa Madong Raya"