Dr Henry Sinaga SH SpN MKN, Minta Kenaikan NJOP PBB P2 1000 Persen di Siantar Ditinjau Ulang

Pematangsiantar
Jejak Kriminal Net – 15/08/2025.
Dr Hendri Sinaga SH, SpN M.KN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) minta kepada Walikota Siantar untuk meninjau ulang dugaan  kenaikan NJOP PBB P2 1000% di Siantar.

"Sudah 8 Bulan saya laporkan terkait NJOP ini melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Pematang Siantar  melalui Surat Nomor :2937/NOT-HS/XI/2024, tanggal 18 Nopember 2024, kata Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematang Siantar tentang dugaan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) untuk tahun 2024-2026 diperkirakan 1000 % (Seribu Persen).
Atas laporan tersebut menurut Polres Pematang Siantar mereka masih berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Pematang Siantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Saya mendapatkan informasi dari Polres Pematang Siantar melalui Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas, dengan No.Pol :B/800/VIII/2025/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2025 bahwa Polres Pematang Siantar telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Hukum dan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Pemko Pematang Siantar,” ungkap Dr Henry Sunaga kepada awak media melalui pesan WhatsApp,pada hari Jum'at, 15/08/2025.

Dr Henry Sinaga menyampaikan bahwa Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 900.1.13.1/1210/IX) 2024 tentang perubahan atas Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan Besaran Minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026 terindikasi bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehingga dirinya meminta kepada Pemerintah kota Pematang Siantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP
1000 % untuk menghindari timbulnya keresahan warga masyarakat Kota Pematang Siantar seperti yang telah terjadi kerusuhan di Daerah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, terkait akibat dari kanaikan PBB -  P2 sebesar 250 persen.

“Seharusnya Pemerintah Kota Pematang Siantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1000 persen ini, karena nantinya akan menimbulkan keresahan warga masyarakat Kota Pematang Siantar. Seperti yang telah terjadi kerusuhan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat kenaikan PBB masih sebesar 250 persen,” pungkas  Dr Henry Sinaga.(Gucci Heri)


Posting Komentar untuk "Dr Henry Sinaga SH SpN MKN, Minta Kenaikan NJOP PBB P2 1000 Persen di Siantar Ditinjau Ulang "

Ads :