Merangin Jambi | Jajakkriminal.Net-
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di sejumlah desa di Kabupaten Merangin terus menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya membuka akses dan meningkatkan produktivitas petani itu justru banyak yang terbengkalai, bahkan berubah menjadi semak belukar. Tak sedikit pihak menduga proyek ini hanya menjadi kedok praktik korupsi gaya baru yang melibatkan oknum kepala desa 27/8/2025).
Salah satunya terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan penelusuran media ini, pada tahun 2024 pemerintah desa setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp169 juta dari APBDes untuk pembangunan servis Jalan Usaha Tani sepanjang 5 kilometer di kawasan Sungai Lubuk Batu Bolang.
Namun hingga memasuki tahun 2025, proyek tersebut belum juga tuntas. Terungkap masih ada sekitar 200 meter jalan yang tidak dikerjakan.
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Pinang yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa fakta ini diakui langsung oleh Kepala Desa Sungai Pinang, Asmadi.
Bahkan Asmadi sempat menandatangani surat pernyataan pada akhir 2024, yang menyebutkan dirinya berkomitmen menyelesaikan pekerjaan paling lambat pada 6 Januari 2025. Dalam surat itu, Asmadi juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai hukum apabila tidak menepati janji.
“Nyatanya sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pekerjaan itu dilanjutkan. Padahal jelas dalam surat pernyataannya, Kades sendiri berjanji dan siap disanksi jika mangkir. Artinya, ini sudah jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas anggota BPD tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Inspektorat. Sebab, keterlambatan sekaligus dugaan penyelewengan anggaran desa ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Inspektorat Merangin harus segera turun tangan memeriksa dan mengaudit proyek JUT di Sungai Pinang. Jika terbukti ada unsur kerugian negara, aparat penegak hukum wajib memproses Kepala Desa sesuai aturan pidana yang berlaku. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa lain di Merangin,” desak salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan proyek desa, sekaligus menimbulkan pertanyaan: apakah Jalan Usaha Tani benar-benar untuk petani, atau hanya untuk memperkaya segelintir oknum?



.png)
Posting Komentar untuk "Kades Sungai Pinang Asmadi Diduga Mangkrakkan Proyek JUT Rp169 Juta, Inspektorat Merangin Diminta Turun Tangan"