Jakarta, jejakkriminal.net. 29 Agustus 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Kamis (28/8).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, Arif Rahmadi Haryono, serta pihak lain seperti Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch. Mereka mempersoalkan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dinilai berperan seperti lembaga “superbody” dalam pengelolaan zakat nasional.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan hukum. Majelis hakim menegaskan bahwa BAZNAS bukanlah lembaga yang berdiri sendiri di atas lembaga lain, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
“Pengelolaan zakat memerlukan sistem yang terpadu agar menjamin koordinasi yang efektif, transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar hakim konstitusi dalam amar putusan.
Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan penting. DPR dan Pemerintah diminta untuk merevisi UU No. 23/2011 dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan. Revisi ini diharapkan memperkuat tata kelola zakat nasional, meningkatkan akuntabilitas, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini mengukuhkan bahwa UU 23/2011 tetap menjadi dasar hukum sah bagi pengelolaan zakat. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi agar regulasi zakat lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dengan demikian, UU Pengelolaan Zakat tetap berlaku penuh. Namun, putusan MK sekaligus menjadi momentum bagi reformasi tata kelola zakat agar lebih modern, transparan, dan mampu menjawab tantangan zaman. (TL)



.png)
Posting Komentar untuk "MK Tolak Gugatan UU Zakat, Perintahkan DPR Dan Pemerintah Lakukan Revisi"