NGAWOR!!!.. Kades Yosomulyo Diduga Langgar Regulasi Karena Tak Pasang Papan APBDes Dan Proyek

 


Banyuwangi – Aroma ketertutupan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Yosomulya, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga dengan sengaja tidak memasang papan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta papan informasi proyek pembangunan di wilayahnya.


Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maupun aturan teknis dari Kementerian Desa PDTT, setiap desa wajib mengumumkan APBDes kepada masyarakat secara terbuka. Salah satunya dengan memasang papan informasi APBDes di balai desa atau tempat strategis yang mudah diakses warga.


Selain itu, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan proyek. Papan tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi publik, agar masyarakat tahu sumber dana, besar anggaran, jenis kegiatan, hingga waktu pelaksanaan proyek.


Tidak dipasangnya papan APBDes dan papan proyek oleh Kades Yosomulya memunculkan banyak pertanyaan. Untuk apa ketertutupan ini? Apakah ada hal yang ingin ditutupi dari masyarakat?


Warga setempat yang enggan disebut namanya menyebutkan, selama dua tahun terakhir mereka tidak pernah melihat papan APBDes terpasang di balai desa. Begitu pula pada proyek-proyek fisik desa, papan kegiatan tidak ditemukan, sehingga masyarakat bingung mengenai berapa nilai anggaran yang digunakan.


“Kalau tidak ada papan APBDes, kami sebagai warga sulit tahu anggaran desa digunakan untuk apa saja. Mestinya semua terbuka, supaya tidak ada kecurigaan penyalahgunaan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.


Selain persoalan transparansi, publik juga menyoroti rangkap jabatan sang Kades. Pasalnya, Kepala Desa Yosomulya diketahui juga menjabat sebagai Bupati salah satu lembaga ternama. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.


Pertanyaannya, apakah rangkap jabatan tersebut membuat Kades lebih sibuk mengurusi kepentingan lembaga daripada fokus pada tata kelola pemerintahan desa?


LSM pemerhati anggaran dan tata kelola desa menilai apa yang terjadi di Desa Yosomulya adalah bentuk nyata dari pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas.


“Kades wajib memasang papan APBDes dan papan proyek, itu aturan dasar yang tidak bisa ditawar. Kalau ini saja tidak dilakukan, bagaimana masyarakat bisa percaya pengelolaan keuangan desa sudah benar? Ini indikasi ketidakberesan,” tegas salah satu aktivis LSM di Banyuwangi.


Masyarakat kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi.


Perlu diketahui, kepala desa yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi publik terkait APBDes dan proyek pembangunan bisa dijerat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Lebih jauh lagi, jika ditemukan adanya penyimpangan dana, maka jeratan hukum pidana korupsi bisa menanti.


Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan membiarkan praktik ketertutupan ini terus berlangsung, atau berani menindak demi tegaknya transparansi di tingkat desa?


Kepala Desa Yosomulya punya kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kepada warganya: Mengapa papan APBDes dan papan proyek tidak pernah dipasang? Apakah ada yang sengaja ditutup-tutupi? Dan bagaimana dengan integritasnya sebagai pejabat publik yang merangkap jabatan?


Masyarakat Yosomulya berhak tahu, karena setiap rupiah dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka, bukan sebaliknya ditutup rapat-rapat.red.

Posting Komentar untuk "NGAWOR!!!.. Kades Yosomulyo Diduga Langgar Regulasi Karena Tak Pasang Papan APBDes Dan Proyek "

Ads :