Payakumbuh, jejakkriminal.net-
Profesi Wartawan mestinya menjadi pilar demokrasi, pengawal kebenaran, dan penyambung suara rakyat. Namun di tangan segelintir oknum, profesi mulia itu justru dijatuhkan ke jurang kriminalitas. Kasus yang melibatkan wartawan berinisial “Ryn” menjadi potret buram penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Dari Permintaan Uang ke Berita Bohong
Ryn diduga marah kepada Wali Nagari Tanjung Balik, Andi Antoni, setelah permintaan sejumlah uangnya tidak dipenuhi. Kemarahan itu berujung pada serangkaian berita bohong yang ia tayangkan di media Kabar Daerah.com pada 21 Agustus 2025.
Dalam tulisannya, ia menyebut Walinagari terlibat praktik ilegal logging di kawasan hutan ulayat Tanjung Balik, dengan dalih hasil investigasi salah satu LSM. Nama sang wali nagari dicatut tanpa dasar yang jelas.
" Tak hanya itu, untuk memperkuat tekanannya, ”Ryn” mengirimkan tautan berita kepada pejabat terkait dan bahkan berusaha memaksa Camat setempat bertemu di malam hari. Dugaan kuat, semua itu diarahkan untuk memeras kedua pejabat agar menyerahkan uang sesuai target, dengan imbalan penghapusan berita.
Nomor HP di Akhir Berita: Jurnalistik atau Perangkap?
Lebih janggal lagi, ”Ryn” mencantumkan kalimat penutup berupa imbauan agar pihak yang “complain” menghubunginya langsung di nomor ponsel yang bersangkutan.
Ketua Umum Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI), Edi Anwar Asfar, menilai tindakan itu sangat tidak lazim dalam praktik jurnalistik. “Itu bukan hanya menyalahi etika, tapi bisa diduga kuat mengandung niatan pemerasan,” tegasnya.
" Bukan Pertama Kali. Kasus ini ternyata bukan yang pertama. Menurut catatan SPMI, ”Ryn” pernah terlibat pemerasan terhadap oknum pembeli BBM ilegal di SPBU Tanjung Balik. Modusnya sama: membuat berita yang mencoreng, lalu menawarkannya akan dihapus setelah menerima sejumlah uang. Bahkan, ia sempat menggunakan oknum sebagai perantara.
Namun ketika praktik itu terbongkar dan warga bersama wartawan lain mengonfirmasi, ke Kepolisian Polres Limapuluh-Kota, ”Ryn” akhirnya dipaksa mengembalikan uang tersebut.
Luka dalam Dunia Pers
Praktik semacam ini menurut Edi Anwar Asfar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk kriminalitas yang merusak marwah pers. Wartawan yang seharusnya mengawal kepentingan publik, justru berubah menjadi predator yang menakutkan bagi pejabat maupun masyarakat.
“Kalau dibiarkan, publik akan makin sulit membedakan mana kerja jurnalistik yang murni dan mana yang sekadar kedok untuk pemerasan,” kata Edi Anwar Asfar.
Menjaga Marwah Jurnalistik
Kasus Ryn memberi peringatan keras bahwa dunia pers masih menghadapi tantangan serius: oknum yang menyalahgunakan profesi. Perlu ketegasan organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan kesadaran media untuk menindak praktik seperti ini.
" Pers seharusnya menjadi cermin kebenaran, bukan alat kriminalisasi demi keuntungan pribadi, tukas Edi.
(Zlk)


.png)
Posting Komentar untuk "Oknum Wartawan di Lima Puluh Kota Sumbar Lecehkan Profesi"