Merangin Jambi | Jejakkriminal. Net-
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang warga Kecamatan Margo Tabir, berinisial T, mengaku diperas oknum calo dan diduga melibatkan petugas PLN dalam pemasangan KWH berdaya 16.000 watt. Nilainya bikin geleng-geleng kepala: Rp 45 juta, jauh di atas tarif resmi 13/8/2025).
T menuturkan, ia membutuhkan listrik untuk usaha peternakan ayam potong di Desa Tegal Rejo. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, biaya resmi pemasangan KWH 16.000 watt hanya sekitar Rp 18 juta. Namun, proses resmi dinilai lama. Ia kemudian tergiur tawaran cepat dari seorang pria berinisial Al, warga Mentawak, yang meminta Rp 45 juta.
“Kami sepakat karena katanya bisa cepat. Tapi setelah uang dibayar, KWH tak kunjung dipasang. Setelah saya ancam laporkan ke wartawan, barulah petugas PLN datang memasang,” ujar T, Sabtu (10/8).
Ironisnya, setelah terpasang, listrik tidak menyala. T mengaku diminta membayar lagi Rp 10 juta oleh seorang oknum petugas PLN Bangko berinisial A, dengan alasan alamat pendaftaran tidak sesuai lokasi pemasangan.
“Kesalahan itu bukan dari saya. Yang mendaftar kan si Al. Saya juga diminta beli kabel sendiri seharga Rp 6 juta,” ungkap T.
Jika ditotal, T mengaku sudah merogoh kocek lebih dari Rp 50 juta hanya demi memasang listrik.
Situasi kian genting karena ayam dari perusahaan pemasok sudah dijadwalkan masuk kandang, sementara listrik belum menyala. T akhirnya memanggil seorang wartawan ke lokasi. Setelah wartawan itu menghubungi oknum A, barulah ada janji bahwa listrik akan menyala pada Senin (12/8).
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik permainan kotor di lapangan. Tarif yang melonjak lebih dari dua kali lipat dari harga resmi menjadi tanda tanya besar.
Masyarakat berharap pimpinan PLN Rayon Bangko segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti, tindakan ini bisa masuk ranah pidana dan para pelaku pungli patut mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.



.png)
Posting Komentar untuk "Parah! Dugaan Pungli Pemasangan KWH 16.000 Watt di Merangin, Warga Dipalak Rp 45 Juta"