PT. Borneo Ketapang Permai di Beduai Melanggar, Tidak Mematuhi Adat



Masyarakat adat Dayak menyuarakan penolakan tegas dan keras terhadap tindakan PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) yang diduga telah melakukan perusakan pagar adat di atas lahan milik sah warga atas nama P.A. Akong. Pemagaran tanah dilakukan oleh pihak keluarga bersama masyarakat adat sebagai bentuk perlindungan atas jak milik sekaligus simbol pelestarian kearifan lokal Dayak.

Pagar adat tersebut mencerminkan nilai-nilai budaya serta penghormatan terhadap leluhur. Namun, pagar dibongkar secara sepihak oleh pihak PT. BKP tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah maupun tokoh adat setempat. Insiden ini terjadi di Desa Kasromego, Kecamatan Beduai. Padahal, tanah ini telah dimiliki dengan legalitas resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 446 Tahun 1993 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau.
Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap hukum adat dan hak konstitusional masyarakat yang telah dijamin oleh negara. "Kami mengecam keras tindakan sepihak ini dan mendesak agar PT. BKP segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat," kata salah satu tokoh adat Beduai dalam pernyataannya pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat adat Dayak. Mereka merasa bahwa adat istiadat dan kearifan lokal tidak dihormati oleh pihak perusahaan. Masyarakat adat juga menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum serta meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga-lembaga pelindung hak-hak masyarakat dan masyarakat adat guna menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat dan masyarakat adat.


(Kaperwil Alantitus Batuah)

Posting Komentar untuk "PT. Borneo Ketapang Permai di Beduai Melanggar, Tidak Mematuhi Adat"

Ads :