Sanggau,jejakkriminal.net-
PT. Enggang Jaya Makmur (EJM) secara tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (LIBAPAN) mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi milik PT ANTAM.
Dalam klarifikasi resminya, Direktur PT EJM, Yusni, menilai bahwa informasi yang disampaikan oleh LIBAPAN tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan," tegas Yusni di Pontianak, Sabtu, 7 Agustus 2025.
Yusni menegaskan bahwa PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah, dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan koordinat wilayah yang jelas dan legal. “Tidak mungkin Kementerian ESDM menerbitkan izin yang tumpang tindih dengan wilayah milik PT ANTAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusni menjelaskan bahwa koordinasi antara PT EJM dan PT ANTAM berjalan baik. PT ANTAM melalui divisi HSE dan Keamanan secara rutin melakukan patroli di seluruh batas wilayah IUP, khususnya di wilayah Kecamatan Toba, Teraju, Tayan Hilir, dan Meliau.
Hal ini diperkuat oleh surat resmi PT ANTAM nomor 256/050/DT/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Bapak Muhammad Asril. Dalam surat tersebut, PT ANTAM membenarkan adanya laporan kegiatan tambang dan menegaskan telah melaporkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta melakukan pengamanan wilayah. Namun, PT ANTAM juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pendampingan lapangan kepada LIBAPAN.
PT EJM juga membantah tuduhan LIBAPAN terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT ANTAM di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Menurut Yusni, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia juga menjelaskan bahwa 60–70 persen tenaga kerja di PT EJM berasal dari masyarakat lokal, termasuk dari desa-desa sekitar seperti Enggadai, Balai Tinggi, Tanjung Bunut, Meranggau, dan Sebemban. “Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa di wilayah tersebut pun tidak mengenal keberadaan LIBAPAN,” kata Yusni.
PT EJM, lanjutnya, telah berkontribusi nyata terhadap masyarakat sekitar, antara lain melalui perbaikan jalan desa, pemasangan listrik untuk sekolah, bantuan bagi guru honorer, serta dukungan terhadap kegiatan adat, budaya, dan sosial.
Terkait tuduhan bahwa masyarakat di sekitar wilayah IUP PT ANTAM tidak dapat membuat sertifikat tanah, Yusni membantahnya. Ia menyebutkan bahwa sudah banyak warga yang memiliki sertifikat tanah melalui program Prona dan bahkan telah membuka lahan sawit dan pertanian.
Yusni menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa klarifikasi ini adalah bentuk hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media untuk memuat tanggapan atau sanggahan dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "PT. Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN Terkait Aktivitas Tambang Ilegal"