Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan di Simalungun, Jaman Cs Laporkan ke Menteri Kehutanan

Simalungun,
Jejak Kriminal Net.- 26/08/2025.
Forum Organisasi Masyarakat Sipil Peduli Kelestarian Hutan yang terdiri dari Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK-JAMAN) Kabupaten Simalungun, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), dan Senada Institute melaporkan dugaan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Laporan itu disampaikan melalui surat nomor: 01/Dumas/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang ditujukan ke Menteri Kehutanan, Kapolri, dan Gubernur Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa, kawasan hutan yang masuk dalam wilayah Register II Sibatuloting yang berstatus kawasan hutan terbatas tersebut, dialihkan menjadi perkebunan sawit. Alih fungsi itu diduga dilakukan oleh koorporasi atas nama CV.Jaya Anugrah, Koperasi Dos Roha, dan oknum pangulu di Kecamatan Hatonduhan berinisial RN.

Ketua DPK JAMAN Kabupaten Simalungun, Johannes Sakti Sembiring, menyampaikan bahwa laporan ini disampaikan ke tingkat pemerintah pusat karena pihaknya menilai pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan masalah yang disinyalir sudah terjadi sekitar lima tahun tersebut.

Dia katakan bahwa tudingan lemahnya pemerintah daerah menindak persoalan tersebut bukan tanpa alasan. Johannes mengklaim, pihaknya mendapatkan informasi dan data bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Unit Pelaksana Teknis Daerah  Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Wilayah II, sudah beberapa kali menerbitkan surat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa di Nagori Bosar Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun didapati adanya alih fungsi kawasan hutan dengan fungsi kawasan hutan terbatas menjadi perkebunan sawit yang dilakukan tanpa izin. Surat itu ada yang dikirimkan ke Pangulu (Kepala Desa-red) sebagai peringatan dan ada yang ke CV.Jaya Anugrah sebagai pemberitahuan.

"Dari surat-surat tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pihak UPTD-KPH Wilayah II jelas-jelas mengetahui persoalan ini. Tapi kenapa tidak ada penindakan? Padahal mereka (UPTD-KPH) kan punya kewenangan untuk menindak," kata Johannes, diwawancarai pada Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Johannes menyampaikan, alih fungsi kawasan hutan dengan fungsi kawasan hutan terbatas tidak boleh dilakukan tanpa izin, dan status hutan dimaksud harus beralih menjadi kawasan hutan dengan fungsi kawasan hutan produksi tetap atau pun area penggunaan lain. 

"Kalau tidak memenuhi ketentuan itu, maka itu adalah tindak pidana kategori kejahatan," ujarnya.

Dalam laporan dimaksud kata Johannes, pihaknya meminta Menteri Kehutanan dan Kapolri bekerjasama untuk membentuk satuan tugas penanganan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan tersebut. Di samping itu, forum bersama ini juga meminta Gubernur Sumatera Utara mencopot jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kepala UPTD- KPH Wilayah II karena dinilai lalai dalam menangani persoalan ini. Kepala cabang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPTD pengolahan hutan wilayah II Pematangsiantar 
K. Purba saat di hubungi awak media  melalui sambungan telepon Whatsaap pada hari Selasa (26/8) belum memberikan jawaban.

Posting Komentar untuk "Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan di Simalungun, Jaman Cs Laporkan ke Menteri Kehutanan"

Ads :