Nganjuk,
Mekanisme pembiayaan pengadaan laboratorium komputer di SMP Negeri 1 Kertosono menimbulkan polemik tajam. Laporan wali murid pada 27 Maret 2025 di kanal pengaduan publik, mengungkap adanya kewajiban pembayaran Rp400.000 per siswa untuk pengadaan komputer sekolah.
Aduan tersebut menjelaskan, semula iuran ditetapkan bersifat sukarela. Namun, kebijakan berubah menjadi kewajiban dengan batas pelunasan maksimal bulan Juni 2025. Bahkan, wali murid menerima pemberitahuan pada 11 Maret 2025 agar melunasi Rp400.000 keesokan harinya, 12 Maret 2025.
Pihak sekolah bersama Komite SMPN 1 Kertosono mencoba meredam gejolak dengan surat klarifikasi tertanggal 13 Maret 2025. Surat itu menyebut sumbangan tidak ditetapkan tunggal, melainkan bervariasi mulai Rp400.000 hingga Rp1.000.000 sesuai kesanggupan. Klarifikasi juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pelunasan pada 12 Maret dan pembayaran bisa diangsur hingga semester I kelas 8.
Namun, secara regulasi, kebijakan tersebut tanpa dasar hukum dan menabrak aturan nasional yang berlaku.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan, termasuk penetapan jumlah atau batas waktu pembayaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 181 huruf c menyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pendidikan pada jalur pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah.
Dengan dua payung hukum tersebut, kewajiban siswa membiayai pengadaan komputer tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan langsung dengan peraturan yang berlaku secara nasional.
Pengadaan sarana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada siswa. Kebijakan yang dijalankan SMPN 1 Kertosono bersama komite tidak memiliki landasan hukum, dan justru bertabrakan dengan regulasi yang seharusnya melindungi siswa dari pungutan.
Kini, perhatian publik mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Pertanyaan yang mengemuka: apakah dinas mengetahui kebijakan tanpa dasar hukum ini, dan jika mengetahui, mengapa tidak segera dihentikan.Red.






.png)
Posting Komentar untuk "ASTAGA!! Siswa SMPN 1 Kertosono Dibebani Pengadaan Komputer, Kebijakan Tanpa Dasar yang Menabrak Aturan Nasional"