Bripka Agus Kurniawan Direkomendasikan PTDH, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel
PALEMBANG -Jejakkriminal.net
Perkara dugaan penipuan yang melibatkan anggota polisi aktif, Bripka Agus Kurniawan, memasuki babak baru. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Agus.
Keputusan ini diambil setelah Bripka Agus Kurniawan sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara penipuan yang merugikan korban, Jhonson Lumban Tobing, hingga ratusan juta rupiah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Atas langkah tegas ini, korban melalui kuasa hukumnya, Erwin Simanjuntak SH MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi Kode Etik Profesi Polda Sumsel yang telah mengeluarkan rekomendasi PTDH terhadap Bripka Agus Kurniawan. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Erwin menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian.
“Kami percaya langkah ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penegakan disiplin yang tegas adalah kunci menjaga kehormatan dan integritas institusi,” tegasnya.
Dengan keluarnya rekomendasi PTDH ini, Bripka Agus Kurniawan resmi menghadapi sanksi etik terberat setelah menjalani hukuman pidana.
Sebelumnya Jhonson Lumban Tobing dipanggil oleh Bid Propam Polda Sumsel sebagai saksi tertuang dalam surat Nomor B/406/VIII/HUK12.12/2025/Bidpropam tertanggal 27 Agustus 2025 yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019 bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang, terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak sebesar rp 390 juta.
Atas permohonan Terdakwa, Saksi korbaazzn Jhonson Lumban Tobing setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris, dan terdakwa Agus mengatakan menjaminkan berupa sertifikat rumah nya yang berada di Suka Bangun 2 karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019.
Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.
Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, dan ternyata rupanya telah diagunkan (sertifikat asli) ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu, dan sertifikat yang dikuasai korban Jhonson bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi.
Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. ( Agung)





.png)
Posting Komentar untuk "Bripka Agus Kurniawan Direkomendasikan PTDH, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel"