Cegah Penyalahgunaan BPJS PBI Pemda, Kadis Kesehatan Madina Terbitkan Surat Pengumuman


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang


Cegah Penyalahgunaan BPJS PBI Pemda, Kadis Kesehatan Madina Terbitkan Surat Pengumuman


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dr. Mhd. Faisal Situmorang, M.K.M menerbitkan surat pengumuman terkait perihal tingginya permintaan pembuatan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah (Pemda) dalam rangka pengurusan SKCK bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 


Pengumuman yang bernomor : 440/5836/Dinkes/2025 diterbitkan tanggal 10 September 2025 di Panyabungan ini ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Mhd. Faisal Situmorang, M.K.M.


Adapun isi maklumat pengumuman tersebut diantaranya adalah : 


1. Program BPJS Kesehatan PBI Pemda adalah bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dikhususkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan prioritas : a. Masyarakat yang sedang sakit menahun, butuh pelayanan segera (Gawat Darurat) atau memiliki sakit kronis; b. Lansia atau orang tua yang sudah tidak produktif; c. Ibu Hamil; d. Bayi dan anak Balita dari keluarga kurang mampu. 


2. BPJS PBI Pemda dialokasikan sesuai kriteria prioritas sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu, tidak dapat diberikan secara massal hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu, termasuk SKCK.


3. Bagi masyarakat yang membutuhkan BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi (misalnya syarat SKCK) dan tidak masuk kategori prioritas PBI Pemda, dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang adil dan tepat sasaran, sehingga program PBI Pemda benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang paling membutuhkan.



5. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami ketentuan ini, serta tidak memaksakan permohonan yang tidak sesuai kriteria, demi menjaga keberlangsungan dan keadilan program.


Sementara itu sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Cegah Penyalahgunaan BPJS PBI Pemda, Kadis Kesehatan Madina Terbitkan Surat Pengumuman"

Ads :