Sanggau, jejakkriminal.net-
Dewan Adat Dayak (DAD) dari 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau menyatakan sikap bersama dalam musyawarah dan mufakat yang digelar di Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, pada Sabtu (30/8/2025). Pertemuan ini dilaksanakan untuk merespons berbagai situasi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait ketertiban dan keamanan di wilayah hukum desa maupun kecamatan.
Salah satu pokok pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah terkait kawasan hutan, tanah adat, dan lahan sawit yang terdampak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam aturan tersebut, juga diatur mengenai pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan sekitarnya.
Ketua DAD 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah pusat. Mereka meminta agar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penertiban kawasan hutan, hutan adat, serta lahan sawit di kawasan hutan dicabut atau dibatalkan.
Selain itu, DAD juga menekankan agar pelaksanaan tugas Satgas PKH di wilayah adat tidak dilakukan tanpa koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus adat setempat. Hal ini dimaksudkan agar jika timbul permasalahan, dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama tanpa menimbulkan gejolak.
Dalam pernyataan sikap bersama, DAD 15 kecamatan menolak segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat adat. Mereka menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan, ketertiban, dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Kegiatan musyawarah yang berlangsung sejak pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Acara diakhiri dengan doa bersama dan ramah tamah sebagai simbol persatuan.
(Kaperwil Alantitus Batuah)


.png)
Posting Komentar untuk "DAD 15 Kecamatan di Sanggau Bersatu Menyikapi Perpres Nomor 5 Tahun 2025"