Diduga Mangkrakkan Proyek Rp169 Juta, Kades Sungai Pinang Asmadi Didesak Segera Diperiksa Kejaksaan Negeri Merangin





Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di sejumlah desa di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan tajam publik. Program yang seharusnya membuka akses petani ke lahan justru banyak mangkrak dan tak memberi manfaat nyata. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya modus baru praktik korupsi oleh oknum kepala desa 7/9/2025).


Salah satu kasus mencolok terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Sungai Pinang mengucurkan dana sebesar Rp169 juta dari APBDes untuk pembangunan servis Jalan Usaha Tani sepanjang 5 kilometer di kawasan Sungai Lubuk Batu Bolang.


Namun hingga memasuki tahun 2025, proyek tersebut belum juga tuntas. Dari total panjang yang direncanakan, masih tersisa sekitar 200 meter yang tidak dikerjakan. Fakta itu bahkan diakui langsung oleh Kepala Desa Sungai Pinang, Asmadi, yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan untuk menuntaskan pembangunan paling lambat 6 Januari 2025. Dalam surat itu, Asmadi juga menyatakan siap menerima sanksi hukum bila mengingkari.


“Sekarang sudah lewat jauh dari tanggal yang dijanjikan, tapi pembangunan tetap mangkrak. Ini jelas bentuk ingkar janji sekaligus menyalahi aturan. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan kerugian negara,” tegas salah satu anggota BPD Sungai Pinang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Desakan agar kasus ini diproses hukum juga datang dari masyarakat. Mereka menilai persoalan ini tidak cukup hanya diaudit Inspektorat, tetapi harus masuk ranah pidana.


“Kejaksaan Negeri Merangin jangan tutup mata. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi Kades. Kalau sudah jelas proyek tidak selesai sesuai koperencanaan, segera panggil dan periksa Kades Asmadi. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat pada program desa,” ujar seorang tokoh masyarakat Sungai Manau dengan nada keras.


Kasus ini mempertegas kecurigaan publik bahwa sejumlah proyek JUT hanya dijadikan kedok untuk menguras dana desa. Kini, masyarakat menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Merangin agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Posting Komentar untuk "Diduga Mangkrakkan Proyek Rp169 Juta, Kades Sungai Pinang Asmadi Didesak Segera Diperiksa Kejaksaan Negeri Merangin"

Ads :