Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi media ini pada Jumat (19/9/2025), dua unit alat berat excavator terpantau sedang beroperasi di wilayah Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada tak jauh dari jalan poros desa, sehingga aktivitasnya dengan mudah terlihat oleh masyarakat. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dua excavator itu masing-masing milik Dedi, warga Desa Sungai Kapas, dan Andi alias Andi Bakar, warga Bangko.
“Ya bang, dua alat itu. Satu punya Dedi, satu lagi punya Andi Bakar. Tanah itu tanah milik Pak Bakar, kalau Dedi numpang di situ. Soal sistem bayarnya saya kurang tahu,” ujar pekerja tersebut.
Fenomena ini jelas berbanding terbalik dengan sikap Bupati Merangin dan jajaran Polres Merangin yang belakangan gencar menyuarakan komitmen pemberantasan PETI. Ironisnya, praktik ilegal yang merusak tanah, kebun, bahkan merusak ekosistem sungai ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Pertanyaan publik pun menyeruak: beranikah aparat kepolisian bertindak tegas, atau justru memilih tutup mata? Sebab, keberadaan alat berat yang merajalela ini bukan lagi rahasia, melainkan kasat mata.
Aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat jelas melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.”
3. Pasal 55 KUHP:
Menegaskan bahwa siapa pun yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan demikian, tidak hanya pemilik excavator, tetapi juga pemodal, pemilik lahan, hingga oknum yang memberi perlindungan terhadap aktivitas PETI ini dapat dijerat hukum.
Aktivitas PETI yang masif di Sungai Kapas ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin. Masyarakat menanti bukti nyata apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan, atau hanya slogan tanpa tindakan.
Sebab, pepatah lama “gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat” tampaknya tepat menggambarkan situasi saat ini. Dua excavator yang terang-terangan beroperasi, jika tidak segera ditertibkan, akan semakin mempertebal dugaan publik adanya pembiaran atau bahkan “kongkalikong” antara penambang ilegal dengan aparat di lapangan..



.png)
Posting Komentar untuk "Dua Excavator Merajalela di Sungai Kapas, Diduga Milik Dedi dan Andi: Polisi Ditantang Berani Bertindak"