Bupati Majalengka H Eman Suherman Tegaskan Dana Cadangan 173 Miliar untuk Kemaslahatan Publik



. Eman Suherman, menegaskan komitmennya untuk mengelola dana cadangan senilai Rp173 miliar secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik. Dana ini, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014, kini sedang diusulkan pencabutannya setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan peninjauan ulang. Keputusan akhir akan diserahkan kepada DPRD Majalengka.


Bupati Eman Suherman mengusulkan tiga sektor prioritas yang dapat menjadi tujuan utama alokasi dana tersebut, yaitu perbaikan lima pasar daerah yang hampir seluruhnya rusak, penguatan infrastruktur RSUD Talaga, dan pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42 miliar.


Menurut Bupati, prinsip utama penggunaan dana ini adalah untuk investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. "Alokasi dana tidak boleh keluar dari tujuan awal, yaitu untuk investasi yang mampu menambah pendapatan daerah dan memberi manfaat jangka panjang," ujar Eman Suherman.


Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kelima pasar daerah milik Pemkab Majalengka membutuhkan perbaikan total, bukan hanya perbaikan sebagian. Selain itu, RSUD Talaga memerlukan penguatan agar dapat memenuhi syarat 150 tempat tidur untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang akan meringankan beban APBD Majalengka sebesar Rp20 miliar per tahun.


Terakhir, Eman Suherman menekankan pentingnya melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Ia berharap, DPRD Majalengka dapat mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat melalui pembahasan yang terbuka dan transparan. "Uang sebesar ini tidak boleh jadi ajang bancakan. Harus dibagi secara adil, transparan, dan jelas manfaatnya bagi publik,” pungkasnya. ( Yoyo)

Posting Komentar untuk "Bupati Majalengka H Eman Suherman Tegaskan Dana Cadangan 173 Miliar untuk Kemaslahatan Publik"

Ads :