Nias Barat - jejak kriminal online
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dinas Kesehatan Nias Barat TA 2023 resmi di tahan oleh seksi pidana khusus kejaksaan negeri gunung Sitoli Selasa tanggal (2/9/2025)
Kedua tersangka yang di tahan oleh penyidik tersebut yakni ETG selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan pembangunan Rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas mandehe Utara kabupaten Nias barat TA 2023 yang bernilai Rp.1.198 miliar
Sedangkan tersangka Lainnya merupakan wakil Direktur CV.B berinisial SG selaku penyedia jasa
Kepala kejaksaan negeri gunung Sitoli Prada Situmorang SH.MH melalui kasi intelijen Ya atulo Hulu SH. MH membenarkan bahwa dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan PPK dan penyediaan jasa pada proyek Dinas Kesehatan kabupaten Nias barat resmi di tahan Selasa (2/9/2025)
Yaatulo hulu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ETG dan SG dalam pekerjaan pembangunan Rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas mandehe Utara kabupaten Nias barat TA 2023 senilai Rp.1.198.360.997.38.
Beberapa penyimpangan tersebut yakni PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagai mana mestinya, sebagai mana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam Perpres nomor 12 tahun 2021
Kemudian tersangka SG sebagai wakil direktur CV.B bermufakat bersama dengan PPK membuat orang jadi saksi bernama AN seolah-olah telah membuat justifikasi teknis dalam pekerjaan tersebut padahal tidak ada
Pada kasus korupsi Berbeda ETG selaku PPK juga di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tembok penahan tanah ( TPT) rumah sakit Pratama lologolu kecamatan mandehe Utara kabupaten Nias barat TA 2023 senilai Rp.2.466.831.893.00.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada perkara ini ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
Tersangka ETG dan SG disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya ETG dan SG di bawa ke Lembaga permasyarakatan kelas ll B gunung Sitoli untuk di tahan selama 20 hari sejak 02 September 2025.
Penulis : firman jaya waruwu



.png)
Posting Komentar untuk "Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dinkes Nias Barat Di Tahan"