Kegiatan Belanja dan Jasa, Ajang Indikasi Korupsi Sekretariat Disdik OKI

 



OGAN KOMERING ILIR-JEJAKKRIMINAL.NET//- Kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa yang mempunyai peranan penting pada pelaksanaan pembangunan sebagai langkah peningkatan pelayanan publik dan perekonomian, maka demi terwujudnya hal tersebut, pengadaan barang dan jasa haruslah dilaksanakan dengan memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, khususnya dalam potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Diduga terjadi penyimpangan yang mengarah ke indikasi Korupsi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pada TA 2024 terdapat bukti pertanggungjawaban belanja dan jasa pada bidang Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dimana rincian belanja barang pakai habis yang tidak sesuai kondisi sebenarnya seperti belanja cetak spanduk, Alat Tulis Kantor (ATK), papan bunga, dan bahan komputer, dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp36.747.337

Hingga saat ini pihak terkait belum dapat dikofirmasi akan perihal tersebut. Terkesan menghindar.

Dalam menindaklnjuti hal dugaan penyimpangan yang mengarah ke indikasi Korupsi inipun mengundang sorotan Tim Investigasinya Lembaga Masyarakat (LSM) Mitra Mabes, Ollan SP bahwa, bahwa pihaknya akan melaporkan hasil temuannya tersebut kepada pihak berwenang. “Insyaallah, segera saya buatkan surat laporan ke Tipikor Polda Sumsel, Kejati Sumsel, dan Kemendikbudristek RI. Dan saya harap temuan ini dapat ditindaklanjuti segera” pungkasnya. (AG)

Posting Komentar untuk "Kegiatan Belanja dan Jasa, Ajang Indikasi Korupsi Sekretariat Disdik OKI"

Ads :