Pengamat Hukum Kritik Pernyataan KPAD Kalbar, Nilai Keliru dalam Memposisikan Anak Sebagai Korban



Pontianak, Kalbar – 6 September 2025 - Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat hukum dan kebijakan publik, pernyataan KPAD justru menyerupai peran penyidik dan investigasi, alih-alih menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perlindungan anak.


“Statement KPAD lebih bersifat investigasi, bukan karakter kelembagaan yang seharusnya. KPAD seharusnya fokus pada upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban, bukan menempatkannya seolah bagian dari rantai kejahatan,” tegas Herman, Sabtu (6/9/2025).


Ia menilai, komentar Ketua KPAD Kalbar yang menyarankan penerapan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara bagi anak-anak terlibat kasus merupakan hal yang keliru. Menurutnya, pendekatan demikian justru mengabaikan prinsip dasar perlindungan anak.


“Pernyataan seperti itu aneh sekali. KPAD seharusnya melihat bahwa anak-anak tersebut adalah korban bujuk rayu. Mereka butuh jaminan hak pendidikan, perlindungan, dan rehabilitasi psikologis, bukan ancaman hukuman berat,” jelasnya.


Herman menekankan, sejak perkara ini telah ditangani kepolisian, maka tugas KPAD adalah memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Namun dari pernyataan yang disampaikan, KPAD justru terkesan menjadi “pengawas” dalam proses hukum, bukan “pembela” yang aktif memperjuangkan kepentingan anak.


“Dalam kasus seperti ini, KPAD harus memastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi sistem hukum yang tidak adil. Kalau perlu, KPAD mendorong agar anak-anak tersebut dibebaskan, karena menyangkut usia mereka yang masih di bawah umur,” tambahnya.


Ia menilai, langkah yang seharusnya ditempuh KPAD adalah mendorong rehabilitasi, pemulihan psikologis, serta memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak yang tersangkut kasus. Hal ini sekaligus menegaskan peran KPAD sebagai lembaga pelindung, bukan penekan hukum.



Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, SH – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

(Red/Am)

Posting Komentar untuk "Pengamat Hukum Kritik Pernyataan KPAD Kalbar, Nilai Keliru dalam Memposisikan Anak Sebagai Korban"

Ads :