Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya

 



Surabaya, jejakkriminal.net - Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya mengumumkan perkembangan penanganan hukum terkait aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di Kota Surabaya. Aksi yang awalnya berlangsung damai oleh kelompok mahasiswa dan komunitas masyarakat itu, berujung ricuh dengan terjadinya pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan, hingga pengrusakan sejumlah fasilitas publik.


Kapolda Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam kerusuhan tersebut, sebanyak 315 orang diamankan, terdiri dari 187 orang dewasa dan 128 anak di bawah umur. Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 27 orang dewasa ditahan dan 6 anak dikembalikan ke orang tua untuk proses pemeriksaan lanjutan.


“Para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari pembakaran, penjarahan, penyerangan aparat, hingga perusakan pos polisi dan fasilitas umum,” ungkap Kapolda Jatim dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).


Kronologi & Penetapan Tersangka


Dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, polisi menetapkan 9 orang sebagai pelaku. Satu tersangka dewasa berusia 20 tahun asal Maluku berperan sebagai pembuat dan eksekutor pelemparan bom molotov. Delapan pelaku lainnya masih di bawah umur, dengan peran beragam, mulai dari mengajak, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, hingga menjarah isi gedung.


Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Mapolsek Tegalsari. Seorang pelaku berusia 19 tahun bersama rekannya yang masih 17 tahun kedapatan membawa kabur barang-barang inventaris, termasuk kursi lipat, jam dinding, dan lemari es. Barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku.


Polisi juga mencatat adanya penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim yang ditabrak menggunakan sepeda motor oleh seorang pemuda di kawasan Pos Polisi Krembangan.


Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan


Barang bukti yang disita antara lain: bom molotov, senjata tajam, pakaian pelaku, handphone, kendaraan bermotor, hingga barang hasil penjarahan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:


Pasal 187 KUHP (pembakaran),


Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan),


Pasal 406 KUHP (perusakan),


Pasal 212 KUHP (melawan aparat),


Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),


Pasal 160 KUHP (penghasutan), serta


UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.



Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun penjara.


Massa Perusuh, Bukan Demonstran


Kapolda Jatim menegaskan bahwa aksi tersebut bukan lagi merupakan unjuk rasa murni, melainkan telah ditunggangi oleh kelompok perusuh. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku berkoordinasi melalui grup WhatsApp dan berkumpul di beberapa titik di Surabaya maupun luar kota sebelum melakukan kericuhan.


Selain itu, polisi juga mengamankan 7 orang yang positif mengonsumsi narkoba, terdiri dari 5 dewasa dan 2 anak di bawah umur.


“Polri berkomitmen menindak tegas setiap aksi anarkis yang merusak fasilitas umum, menyerang aparat, dan merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolda Jatim.


(Gafur)


Posting Komentar untuk "Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya"

Ads :