Polsek Natal Berikan Layanan Prima Terhadap Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu

Kanit Intelkam Polsek Natal Aiptu Mahmudin,SH sedang memandu Pemohon SKCK dalam mengisi Formulir pengajuan penerbitan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu 


Polsek Natal Berikan Layanan Prima Terhadap Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Kepolisian Sektor (Polsek) Natal melaksanakan pelayanan yang maksimal dalam kepengurusan SKCK yang menjadi salah satu syarat dokumen bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, SH melalui Kanit Intelkam Aiptu Mahmuddin, SH pada Jumat (12/9/2025) menyampaikan bahwa pelayanan SKCK bagi para calon PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.


"Hari ini sudah puluhan calon PPPK Paruh Waktu yang datang ke Mapolsek Natal untuk keperluan pengurusan SKCK, alhamdulillah kami layani sebagaimana mestinya", ucap Mahmuddin, SH. 



Lebih lanjut kata Kanit Intelkam Polsek Natal Aiptu Mahmuddin, SH, pelayanan untuk kepengurusan SKCK bagi calon PPPK Paruh Waktu ini, Polsek Natal tetap buka pada hari libur, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. 


"Besok dan hari Minggu, Polsek Natal Polres Madina tetap bekerja untuk melayani pengurusan SKCK," sambung dia. 


Dari pantauan di Polsek Natal, Kepala Unit (Kanit) Intelkam Polsek Natal, Aiptu Mahmudin, SH, tampak turut memandu pada pemohon dalam pengisian formulir permohonan SKCK sebagai bentuk pelayanan prima Polsek Natal kepada masyarakat. 


Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah memerintahkan kepada Sat Intelkam untuk berkerja maksimal dalam melayani penerbitan SKCK bagi peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


"Pelayanan SKCK kali ini kita tingkatkan karena masyarakat saat ini sangat membutuhkan untuk salah satu syarat melamar PPPK Paruh Waktu. Jadi pelayanan SKCK khusus momen ini buka Sabtu dan Minggu," kata Bagus Seto.


Bagus menerangkan, pemohon SKCK juga dipermudah. Permohon SKCK bisa dimohonkan melalui Polsek di jajaran Polres Madina terdekat sesuai dengan domisili masing-masing. 


Adapun syarat yang harus disiapkan pemohon yakni, mengisi formulir, membawa pas foto 4x6, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran pemohon.


"Pemohon bisa mendapatkan SKCK dari Polsek di seluruh wilayah Polres Madina melalui proses administrasi manual, bukan lagi mendaftar secara online," imbuhnya.


Dapat diketahui, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Madina sejumlah 3.997. Jumlah ini terbagi dua, yakni 2.792 terdaftar pada pangkalan data BKN, dan tidak terdaftar sebanyak 1.204.


Alokasi kebutuhan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bupati Madina Saipullah Nasution Nomor: 800/2411/BKPSDM/2025 tentang Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Madina. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Polsek Natal Berikan Layanan Prima Terhadap Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu"

Ads :