PUPR Kota Pontianak Akui Proyek Aspal di Bina Jaya Dikerjakan Swakelola, Anggaran di Bawah Rp50 Juta!



Pontianak, Kalbar – Dugaan proyek siluman kembali menjadi sorotan publik di Kota Pontianak. Tim investigasi menemukan pekerjaan pengaspalan jalan tanpa plang informasi proyek di Gang Bina Jaya, Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (3/9/2025) sore.


Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi pengerjaan yang dinilai asal-asalan. Permukaan jalan tidak rata dan masih banyak batu-batu bertimbulan. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis yang semestinya berlaku.


Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan keberadaan proyek tersebut.


“Sudah beberapa hari dikerjakan, tapi kami tidak tahu proyek dari mana. Tidak ada papan plangnya,” ujarnya.


Tidak adanya papan informasi proyek jelas menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya mewajibkan setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah untuk memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana negara. Ketiadaan papan proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atas prinsip keterbukaan informasi.


Dari sisi pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam setiap pekerjaan. Praktik tanpa papan informasi proyek jelas bertentangan dengan semangat regulasi tersebut.


Lebih jauh, jika terbukti terdapat penyimpangan anggaran, proyek ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.


Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pontianak, Mansur, ST, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek tersebut memang dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR setelah melihat video keluhan warga yang beredar di media sosial.


“Pekerjaan itu dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe 1 oleh PUPR sendiri. Anggarannya di bawah Rp50 juta,” ungkap Mansur.


Namun demikian, fakta bahwa proyek tersebut tetap berjalan tanpa plang nama dan tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3) menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan.


Warga menilai, transparansi dalam setiap proyek publik merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Masyarakat mendesak pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan proyek tersebut.


“Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan proyek siluman seperti ini,” tegas salah seorang warga.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan publik adalah kunci untuk mencegah praktik penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Apabila proyek-proyek infrastruktur masih dijalankan dengan cara-cara yang mengabaikan regulasi dasar, bukan hanya kualitas pembangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan di mata publik.


Tim Investigasi 

(Red/Kalbar)

Posting Komentar untuk "PUPR Kota Pontianak Akui Proyek Aspal di Bina Jaya Dikerjakan Swakelola, Anggaran di Bawah Rp50 Juta!"

Ads :