Raden Wijaya Dinilai Kriminalisasi Penambang Rakyat, Yessy Abok Tegaskan Iuran RMC Adalah Gotong Royong Menuju IPR



Kapuas Hulu – selasa-23-september-2925-..Pernyataan Raden Wijaya yang menuding adanya pungli dalam aktivitas penambang rakyat di Kecamatan Suhaid dinilai sebagai tuduhan tidak berdasar yang mengkriminalisasi rakyat kecil. Narasi itu dianggap tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga melemahkan upaya penataan tambang rakyat sesuai kebijakan pemerintah pusat.


Ketua Pengurus Penambang Rakyat Suhaid, Yessy Puspita Sari alias Abok, menegaskan bahwa apa yang disebut pungli sejatinya adalah iuran gotong royong penambang rakyat. Iuran tersebut merupakan kesepakatan bersama para penambang untuk mendukung pembentukan Responsible Mining Community (RMC) sebagai wadah resmi menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Rakyat Asosiasi (IPERA).


"Mari kita luruskan. Iuran itu bukan untuk memperkaya pengurus, apalagi disebut pungli. Itu bentuk partisipasi penambang rakyat sendiri agar bisa masuk jalur legal. Semua jelas, semua terbuka, dan arahnya hanya satu: mendukung proses legalisasi menuju IPR dan IPERA, sesuai arahan Kementerian ESDM," tegas Yessy, Selasa (23/9/2025).


RMC: Jalan Resmi Rakyat Menuju Legalitas


Yessy menjelaskan, RMC adalah program pembinaan dan pendataan penambang rakyat. Melalui RMC, ribuan penambang kecil yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum diarahkan masuk jalur resmi. Dengan legalitas itu, mereka nantinya bisa:


memiliki izin pertambangan yang sah,


menyetor pajak dan retribusi ke negara,


menjaga lingkungan melalui tata kelola yang benar,


serta memperoleh perlindungan hukum dalam bekerja.


"RMC ini bukan akal-akalan. Ini instrumen resmi agar rakyat kecil tidak lagi dipandang ilegal. Kalau sudah ada IPR dan IPERA, negara dapat pemasukan, rakyat bisa tenang, dan aparat tidak perlu lagi kejar-kejaran di lapangan," jelasnya.


Mengajak Pemda dan Aparat Jadi Mitra, Bukan Lawan


Dalam kesempatan itu, Yessy mengajak Pemda Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, hingga Polsek Suhaid untuk bersama-sama mendukung langkah penataan tambang rakyat. Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah bimbingan, kepastian hukum, dan pengawalan pemerintah, bukan kriminalisasi.


"Kami justru ingin bersinergi. Penambang rakyat tidak anti hukum, justru ingin taat hukum. Maka kami mohon Pemda dan aparat jangan mudah terprovokasi isu menyesatkan. Yang kami lakukan ini bukan melawan negara, tapi menata diri agar diakui negara," ujarnya.


Stop Kriminalisasi, Fokus Bongkar Mafia Tambang


Yessy menegaskan bahwa tuduhan sepihak seperti yang disampaikan Raden Wijaya sangat berbahaya. Selain merusak semangat gotong royong penambang rakyat, tudingan itu juga berpotensi menutupi masalah besar: maraknya mafia tambang skala besar yang selama ini lebih dominan merusak lingkungan, merampas sumber daya, dan sering luput dari jerat hukum.


"Kalau penambang rakyat terus dikriminalisasi, siapa yang diuntungkan? Sudah pasti mafia besar yang bebas mengeruk kekayaan alam. Inilah yang harus diwaspadai. Jangan sampai negara sibuk menekan rakyat kecil, sementara pemain besar dibiarkan," tegasnya.


Negara Harus Hadir untuk Rakyat


Menurut Yessy, perjuangan penambang rakyat di Suhaid adalah bentuk nyata keberpihakan masyarakat pada aturan. Mereka rela mengeluarkan iuran, mendukung pembentukan RMC, dan bersiap memenuhi syarat-syarat legalisasi. Namun semangat ini akan pupus jika terus-menerus dicurigai dan diposisikan sebagai kriminal.


"Kami hadir membawa solusi, bukan masalah. Rakyat kecil ini hanya ingin hidup layak di tanahnya sendiri, dengan cara yang sah. Negara seharusnya hadir bersama rakyat, bukan malah membiarkan fitnah dan kriminalisasi melemahkan mereka," pungkas Yessy.


Tim:investigasi

Posting Komentar untuk "Raden Wijaya Dinilai Kriminalisasi Penambang Rakyat, Yessy Abok Tegaskan Iuran RMC Adalah Gotong Royong Menuju IPR"

Ads :