Sengaja Menghindar, Oknum Kepsek Terindikasi Korupsi

 

OGAN KOMERING ILIR-JEJAKKRIMINAL.NET//-Sangat ironis memang, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terindikasi korupsi Dana BOS, di duga untuk kepentingan pribadi. Yang seharusnya menjadi contoh pemimpin dan panutan yang baik bagi bawahannya khususnya.

Pengadaan barang dan jasa yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan sebagai langkah peningkatan pelayanan publik maka demi terwujudnya hal tersebut, pengadaan barang dan jasa haruslah dilaksanakan dengan memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, khususnya dalam potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa klasifikasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, seperti halnya, kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Seperti halnya dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang habis pakai di SD Negeri 3 Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2024. Dimana hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dana BOS pada sekolah tersebut, menunjukkan terdapat realisasi belanja dengan bukti yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut informasi yang didapat dimana foto yang dilampirkan bukan merupakan foto sebenarnya karena diambil dari internet untuk memenuhi kelengkapan pertanggungjawaban, kondisi itu terjadi untuk membayar belanja yang bersipat non anggaran kemudian disesuaikan dengan RKAS.

Untuk rincian belanja barang habis pakai tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan jumlah bukti 9 belanja yang tidak sebenarnya sebesar Rp4.627.000. Sehingga dapat dikatakan bahwa nota/struk pembelian belanja barang habis pakai yang dijadikan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian dan/atau pembayaran riil dan bukan bukti yang dan/atau pembayaran yang sebenarnya dari penyedia barang dan jasa terkait.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden  nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada lampiran 1 angka 2.a.1 yang menyatakan bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas lebih dari delapan jam. Perjalanan dinas yang kurang dari 8 jam hanya dapat diberikan uang transfortasi lokal.

Kemudian juga tidak sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI (Permendikbudristek) REPUBLIK INDONESIA (RI) NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN 

Pasal 60 ayat 1, Dimana dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: (f) membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan; (h) membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik; (n) dan menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pada pasal 62 ayat 2, dimana Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a.melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil; f. melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan; serta memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOSP.

Dalam menindaklnjuti hal dugaan penyimpangan yang mengarah ke indikasi Korupsi inipun mengundang sorotan Tim Investigasinya Lembaga Masyarakat (LSM) Mitra Mabes, Ollan SP bahwa, bahwa pihaknya akan melaporkan hasil temuannya tersebut kepada pihak berwenang. “Insya'Allah, segera saya buatkan surat laporan ke Tipikor Polda Sumsel, Kejati Sumsel, dan Kemendikbudristek RI. Dan saya harap temuan ini dapat ditindaklanjuti segera” pungkasnya(tim)

Posting Komentar untuk "Sengaja Menghindar, Oknum Kepsek Terindikasi Korupsi"

Ads :