Pasaman Barat, jejakkriminal.net-
Aktifitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, kian menjadi jadi beberapa bulan belakangan ini, namun semuanya bungkam terkait praktik ilegal tersebut, mulai dari penegak hukum sampai ke Pemerintah Daerah.
Sekarang tambang emas ilegal di Pasaman Barat sudah beraktivitas terang terang seperti tambang emas legal, sehingga bisa di katakan menjadi tonton setiap hari baik di media sosial maupun secara langsung .
Lebih parahnya lagi setiap berita yang tayang terkait peti selalu di teror oleh oknum oknum berkepentingan untuk menyuruh hapus berita tersebut.
Berdasarkan informasi yang di peroleh oleh media di lokasi [7/10] Praktik haram ini diduga sudah terkondisikan semua pihak mulai dari tingkat bawah sampai tingkat pusat sehingga setiap penertiban peti para penambang selalu mendapatkan bocoran.
Untuk melancarkan aktifitas peti pemodal diduga wajib membayar 65 juta sampai 70 juta per bulannya. yang di namakan uang payung.
Saat ini mencapai 100 unit Eksavator beraktivitas di 3 Kecamatan yaitu, Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Talamau dan masih banyak di Kecamatan lain nya.
Praktik peti di Pasaman Barat sudah menjadi permainan tingkat papan atas
sehingga Bupati dan DPRD bungkam bak di telan bumi sampai tidak mempendulikan instruksi Gubernur Sumatera Barat.
Padaha," Surat Instruksi Gubernur Sumatera Barat, Nomor: 2/INST-2025 . Tentang pencegahan, penertiban dan penegakan Hukum aktifitas pertambangan emas tampa izin (peti) dalam rangka pencegahan adanya aktivitas pertambangan ilegal dan Menindak lanjuti arahan dan komitmen presiden diperlukan upaya preventif dan Represif dari pemerintah dan pemerintah daerah mengingat saat ini diperkirakan ada lebih kurang 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga 300 triliun.
berdasarkan data dan informasi laporan dari masyarakat sampai dengan triwulan tahun 2025 aktivitas tambang ilegal atau penambangan tanpa izin Peti di wilayah Sumatera Barat masih cukup banyak Sehubungan dengan hal yang ditemukan di atas dalam rangka pencegahan penertiban dan penegakan hukum pertambangan tanpa izin peti diperlukan langkah sistematis strategis, cepat, tepat, dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat kabupaten kota dengan menginstruksikan Kepada Bupati dan Walikota se-sumatera Barat,
1.Melakukan koordinasi dengan dan Sinergi Forum Komunikasi pimpinan daerah forkovinda untuk melakukan langkah-langkah aktivitas peti di wilayah masing-masing
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi Loka lokal yang terindikasi adanya aktivitas peti di wilayah masing-masing
4. Melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengingatkan peran permukaan adat permukaan agama serta tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kerugian dan dampak negatif dari aktivitas seperti terhadap daerah masyarakat dan lingkungan hidup
5. Melakukan sosialisasi dengan edukasi kepada masyarakat.
tentang pentingnya izin Pertambangan dan konsekuensi hukum dari Peti
6. Mengingatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pada pemerintah provinsi Sumatera Barat dan instalasi vertikal sesuai tugas dan fungsi dalam rangka mencegah penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas peti
7. melaporkan perkembangan pencegahan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas dalam wilayah masing-masing kepada Gubernur Sumatera Barat secara berkala setiap triwulan.
(DN)


.png)
Posting Komentar untuk "Bupati Pasaman Barat Tutup Mata Terkait Maraknya Peti di Pasbar Ada Apa?"