Jejak Kriminal Net.
24/10/2025.
Menyoal warga Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi kemelut tak berkeseudahan, belakangan ini semakin marak, mengisi berbagai lintasan informasi, atas status kawasan lahan yang telah diperoleh secara formil administratif oleh perusahaan produksi Tanaman Eukaliptus.
Kemelut warga itupun, menimbulkan pro dan kontra, tidak objektif secara supremasi (penempatan dan penegakan) hukum. Sehingga, tak sedikit yang menganulir kawasan lahan tersebut, tarik-menarik diantara kepentingan berbagai pihak, yang sesungguhnya hanya menciptakan konflik horizontal tatanan kehidupan dan pembangunan perekenomian.
Jika ini tidak segera disikapi secara supremasi hukum, maka kemelut akan lebih potensial menghilangkan tujuan warga Sihaporas atas kawasan lahan yang selama ini, justru hanya lahan yang tidak maksimal dalam peningkatan perekonomian warga.
Penguatan terhadap kawasan lahan tidak maksimal peningkatan perekonomian warga Sihaporas, sebagaimana memaknai penyampaian Tokoh dan Pemangku Adat Simalungun, selaku Ketua Umum DPP Pemangku Adat dan Cendikawan Simalungun (PACS), Dr.med.Sarmedi Purba, Sp.OG, berimplementasi dari warga Sihaporas yang menggarap kawasan lahan yang dipertujukan untuk lahan pertanian, berpenghasilan Petani, yang akhirnya hanya memberi pendapatan laba para toke hasil pertanian.
Maka, menurut hemat beliau, pengelolaan kawasan lahan, lebih pada pola pemahaman global, bertindak secara lokal, dimana pengelolaan lahan lebih potensi menciptakan interaksi peningkatan taraf hidup, dari sisi penyerapan tenaga pengerjaan dan hasil pengerjaan pengelolaan kawasan lahan.
Hal itu, dianggap jauh lebih memiliki manfaat bagi warga Sihaporas, dibanding tetap dalam cengkraman penguasaan lahan yang tidak objektif, dan malah terjebak pada pelanggaran-pelanggaran, termasuk putus asa terhadap hasil pengelolaan, yang akhirnya berniat menghilangkan kawasan lahan.
Menghindari hal itu, perlu upaya menghempang cengkraman pengelolaan lahan pada keputusasaan mengakibatkan hilangnya (diperjual - belikan) kawasan lahan, dibutuhkan supremasi hukum aparatur pemerintah untuk membatasi pengelolaan lahan, demi pencapaian global peningkatan taraf hidup warga.
Sehingga, supremasi hukum yang akan lebih mengarahkan pada peningkatan taraf hidup, lewat pemberdayaan-pemberdayaan kemasyarakatan atas keberadaan kawasan lahan.
Pengelolaan kawasan yang tidak memiliki supremasi hukum, ini akan berdampak pada hambatan-hambatan pembangunan sektor ekonomi, yang tidak menimbulkan kepercayaan pemegang peran investasi dalam pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan, berbanding lurus terhadap pendapatan perkapita warga ungkap Dr. Med Sarmedi Purba.(Gucci)


.png)
Posting Komentar untuk "Menyoal Warga Sipahoras, Supermasi Hukum di Butuhkan Untuk Pencapaian Pengelolaan Kawasan Lahan"