Banyuasin _ Sebuah gudang CPO ilegal tidak jauh dari SPBU di tepi Jalan Palembang-Betung, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bebas beraktivitas.
Dari sumber yang di dapat, diduga gudang tersebut milik RND yang merupakan seorang pengusaha Resto & Kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut keterangan warga sekitar, ia sering melihat mobil tanki putih masuk ke gudang yang terbuat dari seng tersebut.
"Kami sering lihat mobil tanki masuk ke gudang, tapi kami tidak tahu ada aktivitas apa didalamnya," ujar warga yang namanya enggan di publikasikan sebut saja inisial ED, Sabtu (28/11/2025).
Lanjut ED mengungkapkan, Warga sudah sangat khawatir dengan keberadaan gudang CPO ilegal tersebut. Menurutnya, sudah banyak contoh di berbagai daerah terjadi pembuangan limbah dan bau yang menyengat.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa Pak, karena soal penertiban itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian. Tapi, kami dengar-dengar yang punya gudang ini juga memiliki kolega APH," imbuhnya.
Mengacu pada perundang-undangan, bisnis CPO ilegal melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 55 untuk niaga tanpa izin usaha.
Sanksi juga dapat diberikan berdasarkan peraturan terkait ekspor yang melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), yang diatur melalui kebijakan pemerintah seperti dalam kasus skandal korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022. Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena tumpang tindih kawasan hutan.
(CH)


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Milik Inisial RND, Gudang CPO Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Betung, Banyuasin Bebas Beraktivitas"