Dr. Herman: Dugaan Pelanggaran Pasal 242 KUHP Muncul dalam Sengketa Lahan Pontianak Tenggara!




Pontianak – Peninjauan lapangan oleh Majelis Hakim dalam sengketa lahan di RT 04 RW 07 Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Jumat, 21 November 2025 pagi, kembali diwarnai ketegangan. Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Herman Hofi Law, angkat bicara dan menegaskan adanya dugaan kesaksian palsu yang muncul dalam persidangan sebelumnya.


Dalam keterangannya, Dr. Herman menyebut salah satu saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menilai perbedaan itu bukan sekadar kekeliruan kecil, tetapi dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemberian keterangan palsu, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.


Dr. Herman menyoroti adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi dan kondisi nyata. Saksi disebut menyatakan bahwa objek sengketa berada di RT 01, padahal lokasi sebenarnya jelas tercatat dan terlihat berada di RT 04 RW 07. Menurutnya, perbedaan lokasi tersebut dapat menyesatkan jalannya persidangan karena menggiring Majelis Hakim pada data yang keliru.


Selain itu, kuasa hukum warga juga mempertanyakan hasil peninjauan lapangan Majelis Hakim. Berdasarkan pengamatan langsung, sejumlah patok yang dijadikan rujukan pihak penggugat ternyata merupakan patok milik warga sekitar, bukan batas lahan yang diklaim dalam gugatan. Bahkan, batas lahan yang ditunjukkan justru dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam berkas perkara.


Dr. Herman mengungkapkan bahwa klaim penggugat mengenai kepemilikan lahan lebih dari 11 ribu meter persegi tidak terbukti saat pengecekan lapangan. Lahan yang ditunjukkan disebut justru melebihi luas yang tertulis dalam gugatan. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya rekayasa dan ketidaksesuaian antara data formil dan fakta materiil yang diajukan penggugat.


Lebih jauh, ia mempertanyakan alasan penggugat hanya menyeret tiga warga dalam gugatan, padahal pada lahan yang diklaim tersebut telah berdiri puluhan rumah masyarakat yang telah tinggal dan menggarap lahan itu selama bertahun-tahun. Warga disebut telah memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun, termasuk membangun akses jalan yang dulunya hanya berupa jalan setapak hingga kini menjadi jalur utama permukiman.


Meski sengketa ini menuai perhatian publik, Dr. Herman tetap optimistis Majelis Hakim akan menilai setiap fakta dengan objektif dan berlandaskan integritas. Ia berharap gugatan penggugat ditolak karena bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Sementara itu, warga telah mampu membuktikan penguasaan fisik sekaligus historis atas lahan yang disengketakan.


Untuk memperkuat kedudukan hukum warga, pihaknya juga berencana menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan. Dr. Herman mengimbau warga tetap kompak menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama proses hukum berjalan, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan hak hidup dan keberlangsungan permukiman masyarakat.


Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus dilindungi dan tidak boleh dirampas oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang kuat. Perjuangan warga, kata Dr. Herman, akan terus dilanjutkan hingga mereka memperoleh keadilan yang layak.



Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH 

(Red/Am)

Posting Komentar untuk "Dr. Herman: Dugaan Pelanggaran Pasal 242 KUHP Muncul dalam Sengketa Lahan Pontianak Tenggara!"

Ads :