Gegara Dampak PLTPB, PT. SMGP Kementerian ESDM dan Bupati Madina Digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Bupati Mandailing Natal (Madina) digugat melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mandailing Natal terkait dugaan dampak operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) terhadap lahan pertanian warga. Gugatan ini diajukan oleh Rosiah Tanjung, seorang warga setempat, yang mengklaim bahwa PLTPB telah menyebabkan kerusakan dan berdampak pada penurunan hasil panen di lahan sawah miliknya.

 

Melalui kuasa hukumnya, Solahuddin, S.H.I, Mahfuz Rosyadi, S.H, Ucok Sugiarto, S.H, dan Sahrul Ramadan, S.H dari kantor hukum Solahuddin Hasibuan dan Rekan, Rosiah Tanjung secara resmi melayangkan gugatan dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Madina tertanggal 5 November 2025.

 

Dalam gugatannya, Rosiah Tanjung menuding bahwa aktivitas PLTPB dari PT. SMGP di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina telah menyebabkan kerusakan serta berdampak fatal pada penurunan hasil panen sawah miliknya. Menurut penggugat, selain kerugian materiil akibat penurunan hasil panen, Rosiah Tanjung juga menuntut ganti rugi immateriil atas dampak psikologis dan sosial yang dialaminya akibat situasi ini.

 

"Kami sangat prihatin dengan kondisi yang dialami oleh klien kami," ujar Solahuddin, S.H.I, selaku ketua tim kuasa hukum Rosiah Tanjung. "Kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya, serta memberikan putusan yang dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh klien kami."Ungkap Solahuddin.(7/11/25)


Sebelumnya penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi ke 1 dan ke 2 terhadap PT.SMGP di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, namun sampai pada batas waktu ditentukan dalam surat tersebut, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan, hingga akhirnya penggugat secara resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.


Awalnya, wilayah yang dikenal dengan lahan pertanian subur dan hasil panen padi yang melimpah, kini menghadapi tantangan serius. Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) dari PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan lahan pertanian warga, yang berujung pada penurunan drastis hasil panen padi, salah satu terkena dampak tersebut adalah Rosiah Tanjung (penggugat) penduduk setempat.


Sementara itu, pihak PT SMGP, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Madina belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, diharapkan semua pihak terkait dapat memberikan keterangan yang jelas dan transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri energi panas bumi dan pemerintah daerah.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Mandailing Natal, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Pengembangan energi panas bumi dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan lahan pertanian dan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

 

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Masyarakat berharap agar proses peradilan berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(MJ)

Posting Komentar untuk "Gegara Dampak PLTPB, PT. SMGP Kementerian ESDM dan Bupati Madina Digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal"

Ads :