Heboh! Diduga Oknum Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Sumbu Sari Menjual Sapi Bantuan Pemerintah



OKI Sum-sel// jejakkriminal.net   bantuan ternak sapi ipat atau sapi Bali 20 ekor di tahun 2015 yang seharusnya untuk kesejahteraan anggota kelompok tani sri rejeki,  namun Diduga di manfaatkan oleh oknum ketua untuk kepentingan pribadi dan keluarga Sampai saat ini di tahun 2025. Ironisnya 20 anggota kelompok tani sri rejeki yang di nyatakan tidak sepakat atas keputusan ketua kemudian bubar, Tepatnya di RT lV  dusun lll desa sumbu sari. kecamatan mesuji raya kabupaten Ogan komering Ilir (OKI) sumatera selatan (Sumsel)


Menurut  dari beberapa anggota salah satunya yaitu masih keluarga dari ketua di ketahui bernama Sardi4, Anggota kelompok tani sri rejeki mengatakan jikalau 20 ekor sapi tersebut memang untuk kepentingan anggotanya  tentu saja sudah di bagikan atau setidaknya para anggota di kumpulkan.untuk di kasih tau atau di umumkan jikalau benar Bukan untuk keuntungan pribadi, "Ucapnya kesal (S) .


Dan ketika itu Yang sebenarnya semua anggota sepakat untuk memelihara namun di sayangkan keputusan ketua tidak bisa di negosiasikan dan akhirnya bubar  Dan tidak ada satu pun anggota  yang mendapatkan kecuali masih ada kaitan keluarga dari ketua, " imbuhnya 


Saat awak media mengkonfirmasi  ketua kelompok tani sri rejeki.di ketahui bernama Asngari  menjawab " iya benar bahwa saya  mendapat progam bantuan ternak sapi 20 ekor  dari pemerintah di tahun 2015 saya rawat sampai sekarang dan sering saya jual untuk kebutuhan, "cetus asngari Rabu, (12/11) pukul 15.05 WIB 


"Menyangkut urusan anggota kelompok tani itu. Ketua kelompok tidak mau kalau sapinya di jadikan satu kandang , harus masing  -  masing kemudian mereka keluar semuah alias bubar dan sampai saat ini ," tutur salah satu anggota Rabu, (12/11).


 Di duga Penyalahgunaan: kelompok tani Sri rejeki menerima 20 ekor sapi indukan namun tidak membagikannya kepada anggota, melainkan memeliharanya sendiri dan kemudian diduga di jual untuk kepentingan pribadi.

Dan dugaan manipulasi data foto copy KTP anggota kelompok tani sri rejeki untuk kepentingan pengajuan proposal lainya 


Dan adanya celah dalam pengawasan penyaluran bantuan pemerintah, di mana oknum ketua kelompok tani Sri rejeki diduga memanfaatkan data dan identitas anggota untuk keuntungan pribadi. 


Tindak pidana korupsi: Penjualan sapi bantuan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kelompok tani penerima, dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.


Undang-Undang Terkait: Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada nilai kerugian negara yang ditimbulkan.


 Masyarakat mengharapkan  kepada kepala dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak) . Dan aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat desa sumbu sari kecamatan Mesuji Raya juga  mengharapkan untuk di lakukan audit terhadap kelompok tani Sri rejeki yang sudah menerima bantuan diduga di salah gunakan oleh oknum ketua kelompok tani, "harapnya ( tim/red)

Posting Komentar untuk "Heboh! Diduga Oknum Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Sumbu Sari Menjual Sapi Bantuan Pemerintah"

Ads :