Kang Oos Supyadin Soroti Tumpang Tindih Fungsi Wakil Rakyat: Antara Pengawasan dan Pelaksana Program Pemerintah.



JEJAK KRIMINAL.NET, Garut- Pemerhati Kebijakan Publik, Kang Oos Supyadin SE MM, menyoroti adanya sebuah fenomena atas tumpang tindih fungsi antara wakil rakyat (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) yang seringkali terjadi di lapangan. Menurutnya, tak jarang wakil rakyat justru malah terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, padahal seharusnya mereka berperan sebagai pengawasan.

 

" Nah gini, dalam praktek lapangan kita inikan sebagai rakyat tapi acap kali kita ini menemukan adanya ketumpang tindihan, mana ranah eksekutif dan mana ranah legislatif alias wakil rakyat pa", ungkap Oos.


Menurut nya, Wakil rakyat seharusnya fokus dalam mengawasi dan mengevaluasi program pemerintah, bukan malah terlibat langsung dalam pelaksanaannya.


" Tak jarang lah wakil rakyat ini justru malah menjadi bagian dari pelaksana.  Semestinya kan yang dilakukan mereka si para eksekutif atau pemerintah terkait ini, wakil rakyat lah yang mengawasi dalam setiap pelaksanaan program pemerintah ini, bukan malah ikut ikutan", tegas Oos, Sabtu (15-11-2025).




Dalam wawancara, Kang Oos menjelaskan, wakil rakyat (DPR/DPRD) pada dasarnya bertindak sebagai pengawas dan mitra pemerintah dalam perumusan kebijakan dan anggaran.



Pelaksanaan program adalah ranah pemerintah (Presiden/Kepala Daerah dan jajarannya). Keterlibatan wakil rakyat dalam pelaksanaan teknis program pemerintah dapat menimbulkan konflik etika dan wewenang, mengaburkan batas antara fungsi legislatif (pengawas) dan eksekutif (pelaksana), serta membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

 

Kang Oos juga menekankan pentingnya etika bagi wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya, seperti, Fokus pada Pengawasan dan Legislasi, menjaga Independensi, representasi Aspirasi Publik, transparansi dan Akuntabilitas, menghindari Konflik kepentingan, kepatuhan terhadap Hukum dan Kode Etik, sesta Profesionalisme dan Integritas.

 

Dalam mawancara nya, Kang Oos menyebut kan tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di tingkat pusat maupun daerah bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan sebagai wakil rakyat.


" Begini, dugaan dugaan praktek yang demikian seharusnya  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bertugas lah dalam menangani pelanggaran tentang kode etik ini, begitu pa, jelas ko yang dilakukan oleh anggota dewan sebagai wakil rakyat ini melanggar", tambah Oos.



Hingga berita ini di tayang kan awak media Jejak kriminal.Net, belum melakukan wawancara kepada yang bersangkutan, ketua DPR. 



(RONI SANTOSA)



Posting Komentar untuk "Kang Oos Supyadin Soroti Tumpang Tindih Fungsi Wakil Rakyat: Antara Pengawasan dan Pelaksana Program Pemerintah. "

Ads :