Lahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai aset negara melalui Surat Keputusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan resmi diserahkan kepada PT Agrinas. Selanjutnya, PT Agrinas menunjuk PT Palma Agung Betuah sebagai pemenang Kerja Sama Operasional (KSO) untuk mengelola perkebunan sawit tersebut.
Namun, di lapangan, proses serah-terima itu justru memicu ketegangan baru.
Kuasa Hukum PT Palma Agung Betuah, Doni, menyatakan bahwa secara hukum posisi kliennya sudah sangat jelas.
> “Lahan 732,69 hektar itu sudah disita negara dan diserahkan ke Agrinas. PT Palma Agung Betuah adalah pemenang KSO yang sah. Tapi PT SIS masih menutup akses seolah-olah lahan itu milik mereka,” tegas Doni.
Doni bahkan mempertanyakan sikap PT Agrinas yang dinilai kurang tegas dalam melindungi pemegang KSO.
> “Kami sangat menyayangkan Agrinas yang tidak membela pemegang KSO yang bekerja berdasarkan kebijakan Presiden. Kami menduga ada pihak yang ‘membacking’ PT SIS hingga berani membangkang keputusan negara,” ujarnya.
Pernyataan ini disambut sorakan massa yang sejak pagi menuntut agar mereka diizinkan masuk untuk melakukan panen buah sawit.
Aksi yang berlangsung berjam-jam itu diwarnai saling dorong secara sporadis antara massa dan satuan pengamanan PT SIS ketika warga meminta gerbang dibuka. Satpam PT SIS tetap tidak mau mengizinkan masuk, sehingga situasi beberapa kali memanas.
Orasi terus dilakukan oleh pihak PAB, menegaskan bahwa mereka adalah pemegang hak kelola berdasarkan keputusan resmi negara.
Ketegangan semakin memanas ketika tokoh muda Sakai, Andika Sakai, turut naik ke mobil komando memberikan pernyataan keras.
> “Lahan 732,69 hektar itu sudah disita negara! Kawan-kawan yang masih bekerja di PT SIS, jangan membela yang tidak pada tempatnya,” serunya.
Andika menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SIS seluas 860 hektar tetap mereka hormati dan tidak diganggu. Namun, ia menekankan bahwa lahan yang masuk ke PKH dan sudah diserahkan ke Agrinas wajib segera dibuka aksesnya untuk PAB selaku pemenang KSO.
> “Segera buka gerbang! Jangan halangi masyarakat memanen sawit di lahan yang sudah resmi menjadi kewenangan PT Palma Agung Betuah. Ini perintah negara, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya dengan suara lantang.
Meski berbagai keputusan resmi telah disampaikan, PT SIS tetap bertahan di lokasi dan menolak memberikan akses. Sikap ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat dan perwakilan PAB.
Situasi di lapangan masih terus berkembang, sementara massa menyatakan tidak akan mundur sebelum lahan dibuka sesuai keputusan negara.
Johan Nainggolan


.png)
Posting Komentar untuk "Ratusan Warga Geruduk PT SIS: Andika Sakai Tegaskan 732,69 Hektar Lahan Sudah Disita Negara, PT SIS Dinilai Masih Ngotot Kuasai"