Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Kandang Ayam Garut, 300 Tabung Habis dalam Dua Minggu

JEJAK KRIMINAL.NET/Garut –

 Dugaan penggunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kilogram (melon) untuk kegiatan usaha peternakan ditemukan di sebuah kandang ayam di Kampung Sindangsari, RW 04, Desa Tanjung kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Temuan ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim media pada Kamis (4/12/2025).


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa gas LPG bersubsidi tersebut diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk penghangat atau blower di enam kandang ayam. Penghangat tersebut disebut diperlukan hingga ayam berusia sekitar dua minggu.


 “Dalam dua minggu, enam kandang bisa menghabiskan sekitar 280 sampai 300 tabung gas 3 kilogram,” ujar seorang pekerja yang meminta tidak disebutkan namanya.


Saat dikonfirmasi secara terpisah, pemilik peternakan bernama Lilis mengakui bahwa dirinya menggunakan LPG bersubsidi bersamaan dengan LPG non-subsidi.


 “Memang saya menggunakan sebagian gas 3 kilogram dan juga memakai gas tabung besar non-subsidi. Saya tahu aturan yang melarang penggunaan gas 3 kilogram untuk pembesaran ayam, tapi selama saya membeli gas dan tidak mengganggu warga, menurut saya tidak masalah,” kata Lilis.


Pihaknya masih berpendapat bahwa penggunaan LPG bersubsidi tersebut tidak berdampak pada ketersediaan gas bagi masyarakat sekitar.


Sesuai ketentuan, LPG bersubsidi 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Penggunaan untuk kegiatan usaha peternakan, industri, atau kegiatan komersial termasuk tidak sesuai peruntukan.


Regulasi terkait pendistribusian dan pemanfaatan LPG diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut, Hiswana Migas, serta Polres Garut untuk meminta tanggapan terkait dugaan penggunaan LPG bersubsidi tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.


Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai penyaluran LPG bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak. Sejumlah warga sekitar berharap agar perangkat daerah terkait dapat menindaklanjuti informasi ini sehingga pendistribusian LPG subsidi tetap tepat sasaran.


(Hendra)

Posting Komentar untuk " Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Kandang Ayam Garut, 300 Tabung Habis dalam Dua Minggu"

Ads :