Kubu raya...Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di Jalan A. Yani II dan diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas proyek pembangunan trotoar serta proyek galian yang tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tanpa rambu peringatan yang memadai bagi pengguna jalan.
Peristiwa tragis ini diperkirakan terjadi pada waktu subuh, saat kondisi jalan minim pencahayaan. Korban diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi KB 2163 QW. Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara meninggal dunia di tempat, sementara satu orang lainnya mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis, sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
> Korban meninggal dunia:
Muhammad Saputra bin Margi (24 tahun)
Alamat: Paret Komsasi, Kabupaten Kubu Raya
Korban kritis:
Fatur, masih menjalani perawatan intensif.
Fakta Lapangan: Trotoar dan Galian Tanpa Pengamanan
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi kejadian, ditemukan pekerjaan trotoar yang berdekatan langsung dengan proyek galian di badan dan sisi jalan aktif lalu lintas. Namun, tidak ditemukan rambu peringatan proyek, pembatas jalan, penutup galian, lampu hazard, maupun penerangan keselamatan pada malam hingga dini hari.
Keberadaan galian terbuka yang tidak diamankan tersebut mempersempit ruang aman bagi pengendara, menciptakan zona rawan maut, dan diduga kuat menjadi faktor penyebab kecelakaan. Kondisi ini memperkuat indikasi kelalaian sistematis dalam penerapan K3 proyek konstruksi di ruang publik.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Secara hukum, kondisi proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat
Jika terbukti, kecelakaan ini bukan semata kecelakaan lalu lintas, melainkan peristiwa hukum akibat kelalaian proyek konstruksi yang berujung pada hilangnya nyawa.
Desakan Publik dan Tanggung Jawab Negara
Peristiwa ini memicu reaksi keras masyarakat. Publik menilai proyek pemerintah tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan rakyat.
Masyarakat mendesak agar:
1. Kontraktor pelaksana proyek trotoar dan galian diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum
2. PPK dan konsultan pengawas diaudit secara menyeluruh
3. Aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian pidana
> “Jika proyek trotoar dan galian berjalan tanpa rambu dan pengamanan, ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kelalaian serius yang merenggut nyawa,” ujar warga sekitar lokasi.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Tim : Investigasi
Narasumber : Hoesnan



.png)
Posting Komentar untuk "Laka Lantas Maut Di jalan A.YANI: Proyek Trotoar Dan Gailian Diduga Langgar K3 Satu Orang Tewas.Aparar Diminta Bertindak "