- Jambi(25)
- Medan(16)
- Polri(12)
- Aceh(11)
- Lampung(11)
- Jawa Timur(10)
- Prabowo Subianto(7)
- Riau(7)
- Jawa Barat(6)
- bali(6)
- Bekasi(5)
- Berita Tebing Tinggi(5)
- Tebing Tinggi(5)
- Papua(3)
- Jakarta Barat(2)
- Jakarta Utara(2)
- Sumatera Selatan(2)
- Sumatra Utara(2)
Rabu24 12 2025- Jambi(25)
- Medan(16)
- Polri(12)
- Aceh(11)
- Lampung(11)
- Jawa Timur(10)
- Prabowo Subianto(7)
- Riau(7)
- Jawa Barat(6)
- bali(6)
- Bekasi(5)
- Berita Tebing Tinggi(5)
- Tebing Tinggi(5)
- Papua(3)
- Jakarta Barat(2)
- Jakarta Utara(2)
- Sumatera Selatan(2)
- Sumatra Utara(2)
Copyright © 2025 Ungkap FaktaBest Viral Premium Blogger Templatesk Ilegal di Dusun 9 Desa Toman Viral, IWO Muba Soroti
- Jambi(25)
- Medan(16)
- Polri(12)
- Aceh(11)
- Lampung(11)
- Jawa Timur(10)
- Prabowo Subianto(7)
- Riau(7)
- Jawa Barat(6)
- bali(6)
- Bekasi(5)
- Berita Tebing Tinggi(5)
- Tebing Tinggi(5)
- Papua(3)
- Jakarta Barat(2)
- Jakarta Utara(2)
- Sumatera Selatan(2)
- Sumatra Utara(2)
Www.ungkapfakta.con MUBA — Video yang beredar luas di media sosial Facebook terkait dugaan limbah aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Dusun 9, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuai sorotan serius dari publik. Aktivitas tersebut diduga telah mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, bahkan disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat jelas limbah minyak mengalir dan mengotori badan jalan, menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan. Sejumlah pengguna jalan dalam rekaman itu terdengar menyampaikan keluhan serta harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian kepala desa dan aparat berwenang, karena dinilai telah merugikan masyarakat.
Pada video lanjutan di lokasi yang sama, tampak kehadiran aparat kepolisian, kepala desa, kepala dusun (Kadus), serta Bhabinkamtibmas Polsek Babat Toman. Namun, hal yang kemudian menuai kritik publik adalah tindakan yang dilakukan sebatas imbauan kepada pengguna jalan agar berhati-hati, tanpa adanya penghentian atau penutupan terhadap dugaan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang menjadi sumber persoalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin, Hendra Imron, menyatakan keprihatinannya dan menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar aktivitas penyulingan minyak ilegal itu ada dan limbahnya telah menyebabkan kecelakaan serta mencemari lingkungan, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini pelanggaran hukum serius yang wajib ditindak tegas,” tegas Hendra, Rabu (24/12/2025).
Hendra juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, Hendra turut menyinggung sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai terkesan belum melakukan langkah tegas di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat para pelaku illegal refinery semakin berani dan merasa kebal hukum.
“Ketika aparat dan pemerintah desa hadir di lokasi, namun tidak ada tindakan penutupan, publik wajar menilai adanya pembiaran. Ini berbahaya karena aktivitas ilegal bisa terus tumbuh,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa penyulingan minyak ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku pengolahan migas tanpa izin.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila pencemaran tersebut membahayakan keselamatan manusia.
“Ironisnya, aturan hukum sudah sangat jelas, tetapi pelanggaran seberat ini seolah dibiarkan,” tambah Hendra.
Ketua IWO Muba pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh aktivitas penyulingan minyak ilegal di Desa Toman dan wilayah Kecamatan Babat Toman, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah desa dalam pengawasan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Sementara itu, menanggapi konfirmasi dari Ketua IWO Muba, Kapolsek Babat Toman melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindak lanjut.
“Sudah ditindaklanjuti, Pak. Kami tetap memberikan imbauan dan pelarangan aktivitas tersebut secara preemtif dan preventif demi menjaga kondusifitas dan harkamtibmas. Sekali lagi kegiatan tersebut dilarang,” tulis Kapolsek.
Namun demikian, Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan oleh Polsek Babat Toman saja, mengingat keterbatasan jumlah personel.
“Penyelesaian masalah ini harus dilakukan bersama instansi terkait dalam bentuk satgas gabungan di level yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat jelas limbah minyak mengalir dan mengotori badan jalan, menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan. Sejumlah pengguna jalan dalam rekaman itu terdengar menyampaikan keluhan serta harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian kepala desa dan aparat berwenang, karena dinilai telah merugikan masyarakat.
Pada video lanjutan di lokasi yang sama, tampak kehadiran aparat kepolisian, kepala desa, kepala dusun (Kadus), serta Bhabinkamtibmas Polsek Babat Toman. Namun, hal yang kemudian menuai kritik publik adalah tindakan yang dilakukan sebatas imbauan kepada pengguna jalan agar berhati-hati, tanpa adanya penghentian atau penutupan terhadap dugaan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang menjadi sumber persoalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin, Hendra Imron, menyatakan keprihatinannya dan menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar aktivitas penyulingan minyak ilegal itu ada dan limbahnya telah menyebabkan kecelakaan serta mencemari lingkungan, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini pelanggaran hukum serius yang wajib ditindak tegas,” tegas Hendra, Rabu (24/12/2025).
Hendra juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, Hendra turut menyinggung sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai terkesan belum melakukan langkah tegas di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat para pelaku illegal refinery semakin berani dan merasa kebal hukum.
“Ketika aparat dan pemerintah desa hadir di lokasi, namun tidak ada tindakan penutupan, publik wajar menilai adanya pembiaran. Ini berbahaya karena aktivitas ilegal bisa terus tumbuh,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa penyulingan minyak ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku pengolahan migas tanpa izin.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila pencemaran tersebut membahayakan keselamatan manusia.
“Ironisnya, aturan hukum sudah sangat jelas, tetapi pelanggaran seberat ini seolah dibiarkan,” tambah Hendra.
Ketua IWO Muba pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh aktivitas penyulingan minyak ilegal di Desa Toman dan wilayah Kecamatan Babat Toman, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah desa dalam pengawasan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Sementara itu, menanggapi konfirmasi dari Ketua IWO Muba, Kapolsek Babat Toman melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindak lanjut.
“Sudah ditindaklanjuti, Pak. Kami tetap memberikan imbauan dan pelarangan aktivitas tersebut secara preemtif dan preventif demi menjaga kondusifitas dan harkamtibmas. Sekali lagi kegiatan tersebut dilarang,” tulis Kapolsek.
Namun demikian, Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan oleh Polsek Babat Toman saja, mengingat keterbatasan jumlah personel.
“Penyelesaian masalah ini harus dilakukan bersama instansi terkait dalam bentuk satgas gabungan di level yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat jelas limbah minyak mengalir dan mengotori badan jalan, menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan. Sejumlah pengguna jalan dalam rekaman itu terdengar menyampaikan keluhan serta harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian kepala desa dan aparat berwenang, karena dinilai telah merugikan masyarakat.
Pada video lanjutan di lokasi yang sama, tampak kehadiran aparat kepolisian, kepala desa, kepala dusun (Kadus), serta Bhabinkamtibmas Polsek Babat Toman. Namun, hal yang kemudian menuai kritik publik adalah tindakan yang dilakukan sebatas imbauan kepada pengguna jalan agar berhati-hati, tanpa adanya penghentian atau penutupan terhadap dugaan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang menjadi sumber persoalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin, Hendra Imron, menyatakan keprihatinannya dan menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar aktivitas penyulingan minyak ilegal itu ada dan limbahnya telah menyebabkan kecelakaan serta mencemari lingkungan, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini pelanggaran hukum serius yang wajib ditindak tegas,” tegas Hendra, Rabu (24/12/2025).
Hendra juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, kepala desa dan perangkatnya seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, Hendra turut menyinggung sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai terkesan belum melakukan langkah tegas di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat para pelaku illegal refinery semakin berani dan merasa kebal hukum.
“Ketika aparat dan pemerintah desa hadir di lokasi, namun tidak ada tindakan penutupan, publik wajar menilai adanya pembiaran. Ini berbahaya karena aktivitas ilegal bisa terus tumbuh,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa penyulingan minyak ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku pengolahan migas tanpa izin.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila pencemaran tersebut membahayakan keselamatan manusia.
“Ironisnya, aturan hukum sudah sangat jelas, tetapi pelanggaran seberat ini seolah dibiarkan,” tambah Hendra.
Ketua IWO Muba pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh aktivitas penyulingan minyak ilegal di Desa Toman dan wilayah Kecamatan Babat Toman, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah desa dalam pengawasan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Sementara itu, menanggapi konfirmasi dari Ketua IWO Muba, Kapolsek Babat Toman melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindak lanjut.
“Sudah ditindaklanjuti, Pak. Kami tetap memberikan imbauan dan pelarangan aktivitas tersebut secara preemtif dan preventif demi menjaga kondusifitas dan harkamtibmas. Sekali lagi kegiatan tersebut dilarang,” tulis Kapolsek.
Namun demikian, Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan oleh Polsek Babat Toman saja, mengingat keterbatasan jumlah personel.
“Penyelesaian masalah ini harus dilakukan bersama instansi terkait dalam bentuk satgas gabungan di level yang lebih tinggi,” pungkasnya.

.png)


.png)
Posting Komentar untuk "Limba penyulingan minyak ilegal di dusun 9 Desa Toman viral, iwo Muba soroti Dugaan pembiaran APH dan pemerintah Desa"