Palembang - Massa aksi dari Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan (PMPL) menggelar aksi demo di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (4/12/25).
Massa PMPL dikomandoi oleh Dodo Arman sebagai Koordinator Aksi dan Riki Sebagai Koordinator lapangan dalam rilisnya menyatakan, bahwa PT. GGB (Golden Great Borneo) yang ada di Kabupaten Lahat diduga telah melakukan penambangan di luar IUP yang merupakan tindak pidana
sesuai Pasal 158 dan Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda maksimal Rp100 miliar.
Serta tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 78
Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Sanksi tersebut meliputi
teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda hingga Rp. 100 miliar, serta pidana penjara
maksimal 5 tahun dan sanksi tambahan untuk membayar kewajiban reklamasi.
Bahwa PT. GGB telah dilaporkan dengan nomor laporan 065 /Dodo/VIII/2025 pada tanggal 30 Agustus 2025.
Adapun Tuntutan Aksi :
- Meminta untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Periksa tambang PT. GGB (Golden Great Borneo) di Kabupaten Lahat.
Diminta keterangannya setelah aksi selesai Dodo Arman mengatakan, Kita kesini menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
terkait begitu banyaknya kerusakan alam yang terjadi di Kabupaten Lahat
oleh ulah tambang batu bara yang bekerja tidak sesuai dengan SOP.
Ada beberapa tambang yang sudah kita laporkan di sini, salah satunya adalah PT. GGB, menurut temuan kita bahwa PT. GGB ini diduga telah melakukan kegiatan di luar IUP.
Kedua, PT. GGB sejak dia berproduksi sampai sekarang belum sekalipun melakukan reklamasi dan reboisasi.
Nah, oleh karena itu kita membuat laporan ke sini secara tertulis sejak bulan Agustus. Namun, sampai detik ini belum ada kabar.
Oleh karena itu, kita datang ke sini mempertanyakan sudah sampai di mana progres laporan kita", ujar Dodo.
Dalam mengakhiri wawancara dengan awak media Dodo Arman, dengan semangat Kajati Sumsel yang baru berharap.
"Ya, harapannya kejaksaan tinggi apalagi kita memiliki kajati yang baru Pak Ketut, ayo tunjukkan gigimu, ya kan, buat terobosan, buat gebrakan bahwa alam lahat ini atau Sumatera Selatan harus kita jaga dari kerusakan-kerusakan, ulah tambang-tambang tidak bertanggung jawab", pungkasnya.
Massa Aksi Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan (PMPL) diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
(CH)


.png)
Posting Komentar untuk "Massa PMPL Gelar Aksi Demo di Kejati Sumsel Minta Tindak PT GGB di Kabupaten Lahat Diduga Abaikan Reklamasi "