Masyarakat Garonggang Laporkan PT.AR. Soal Penebangan Kayu Ilegal Dan Pembangunan Hoist Point/Loading Point Tanpa Izin

Poto Tunggul Kayu Maranti yang ditumbang oleh PT.AR tanpa izin kepada pemilik lahan Rahmat Sinaga)


Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net - 

 Rahmat R Sinaga (55) warga Lingkungan-I Garonggang, Kel. pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan resmi membuat pengaduan masyarakat ( DUMAS) tertanggal 10 Desember 2025 kepada : 1. Bapak kapolres Tapanuli Selatan, 2. Satgas Penertiban kawasan Hutan (PKH), dan ke Presiden Prabowo di Jakarta, terkait dengan adanya temuan : Telah terjadi Dugaan kasus Penyerobotan Tanah, Penebangan kayu secara Ilegal, serta pembangunan Hoist Point/Loading Point tanpa izin oleh Pihak Perusahaan Tambang Emas PT. Aginncourt Reseorces di Lokasi Lahan Perkebunan milik Warga  sekira 16 januari 2025 di TKP Lingkungan-I, Kel. Pardomuan, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanukli Selatan, demikian tutur Rahmat Ridwan Sinaga dalam jumoa PERS di kantor Polres Tapanuli Selatan di Sipirok  sabtu(21/12-2025).


Lebih lanjut disampaikan dalam kronologis dan Fakta Kejadian, bahwa salah satu Supervisor PT. Agincourt Resources memerintahkan sekitar 3 orang  karyawan harian untuk menebang kayu besar di kebun saya (Rahmat S) kuasai peruntukannya dengan maksud membangun Hoist Point/Loading Point ( titik angkut Helikopter) dengan merusak area kebun  seluas  ± 40  M2 , sehingga berdampak pada kerugian yang saya (Rahmat) alami seperti Kebun jengkol Saya Rahmat S mengalami kerusakan parah sekitar 15 Batang yang sudah mulaim berbuah, terang Rahmat.


Akibat aktivitas  Helikopter  (dowswash) yang beroperasi di titik Hoist Point tersebut, tanaman jengkol menjadi gagal panen, efeknya ekonomi saya mengalami kerugian materiil yang besar , karena hilangnya sumber pendapatan., Selanjutnya disampaikan bahwa Saya telah berupaya dengan Iktikat baik selama 6 (enam) bulan, namkun tidak ada Solusi dari Pihak Pihak p[erusahaan tambang Emastegas rahmat. 

Rahmat Rdwan Sinaga Korban Pengrusakan lahan Kebun di Kel. Pardomuan, Angkola Selatan, Kab. Tapanulki Selatan oleh PT. AR

Netty Sinaga, S.H selaku Advocat mengatakan bahwa kalau seperti mini Fakta kejadian, maka jelas Pihak Perusahaan PT. Agincourt Resources (PT.AR) telah melakukan Pelanggaran Hukum seperti tertera di pasal 385 KUHPidana TENTANG Penyerobotan Tanah(mengambil hak morang lain  secara melawan hukum), kemudian pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang Pengrusakan barang Milik orang lain  ( Pidan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan), kemudian UU. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan & UU Cipta kerja : terkait larangan perusakan sarana perlindungannhutan  dan Penebangan tanpa izin yang SAH., 


Lanjut Netty bahwa UU nomor 32 tahun 2009 ( UUPLH) jelas disebutkan pada pasal 98 ayat (1) : pengrusakan Lingkungan Hidup serta pasal 88 : Tanggung jawab mutlak (Strict Liability) Perusahaan  atas kerugian  Lingkungan, dan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan : yang mana diterangkan bahwa Pembangunan fasilitas pendaratan/angkut  udara (Hoist Point) di area pemukiman /perkebungan tanpa izin  membahayakan  keselamatan warga  dan penerbangan. Dan diminta kepada APH dan Instansi terkait agar menindak Tegas Pihak-pihak managemen yang terbukti bertanggung jawab atas penyerobotan lahan tersebut dan supaya menfasilitasi proses ganti Rugi baik Materil maupun Immateriil kepada warga yang dirugikan.


Uba Nauli Hasibuan, S.H. Sekretaris NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara  Sumut ( LIPPAN SU), Diminta kepada Satgas PKH agar menertibkan Perusahaan yang nakal, agar Penebangan kayu yang tanpa Izin bisa mengancam banjir Lonsor kedepan seperti yang terjadi 25 Dessember 2025 lalu di Sungai Batang Toru dan Sungai Garoga, Kab. Tapanuli Selatan yang membawa Kayu Gelondongan  Ribuan Kubik yang memporandakan Pemukiman dan lahan pertanian warga  di Hilir Sungai. (UNH).

Posting Komentar untuk " Masyarakat Garonggang Laporkan PT.AR. Soal Penebangan Kayu Ilegal Dan Pembangunan Hoist Point/Loading Point Tanpa Izin "

Ads :