Pengerjaan Siring di Desa Dalam Diduga Asal-Asalan, Masyarakat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Pengerjaan siring di Dusun 5, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, M.E, diduga dilakukan secara asal-asalan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya papan informasi di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi pada hari Rabu malam, 24 Desember 2025, salah satu pekerja membenarkan bahwa papan informasi belum dipasang. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan masyarakat.

Masyarakat sangat berharap perhatian dari pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan, karena hal ini bukan kali ini saja terjadi, yang mungkin diakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah desa dan dinas-dinas terkait.

EDI F

Posting Komentar untuk "Pengerjaan Siring di Desa Dalam Diduga Asal-Asalan, Masyarakat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan"

Ads :