Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalan LPG Toke Alun, Izin Diduga Disalahgunakan



Sanggau, Kalbar – ..sabtu-20-2025...Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak bersama awak media menemukan dugaan praktik penyimpangan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.


Temuan ini berada di lokasi usaha pangkalan LPG milik seseorang bernama Alun atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai “Toke Alun”. Temuan lapangan memperlihatkan adanya indikasi kuat penggunaan izin pangkalan LPG untuk kegiatan penyimpanan dan perdagangan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.


Lokasi Berizin LPG, Tapi Didapati Tumpukan BBM Subsidi


Hasil penelusuran langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan menunjukkan adanya aktivitas pengepulan BBM bersubsidi. Tim media bahkan berhasil memperoleh foto dan video yang memperlihatkan keberadaan BBM subsidi dalam volume cukup besar, namun asal-usul serta tujuan distribusinya tidak dapat dijelaskan secara resmi.


Informasi dari pekerja lapangan menyebutkan, BBM tersebut adalah milik Alun.


Pemilik Lokasi Menolak Dikonfirmasi


Ketika tim Monitoring AWI dan media mencoba meminta klarifikasi, Alun menolak ditemui dan enggan memberikan jawaban. Upaya lanjutan ke kediamannya juga tidak menghasilkan penjelasan; hanya istri Alun yang tampak di lokasi, namun menolak memberikan komentar.


Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat aktivitas usaha BBM yang tidak sesuai dengan perizinan resmi.


Dugaan Kuat Penyalahgunaan Izin Usaha


Lokasi tersebut tercatat hanya memiliki izin usaha sebagai Pangkalan LPG, bukan izin penyimpanan atau niaga BBM subsidi. Jika benar ada praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di lokasi ini, maka tindakan tersebut diduga telah melanggar aturan pemerintah:


Regulasi yang Diduga Dilanggar:


1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

   Mengatur bahwa distribusi dan penjualan BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh pihak berizin resmi.

   Menyimpan, memperjualbelikan, atau mengumpulkan BBM subsidi di luar jalur distribusi adalah tindakan ilegal.


2. Izin Pangkalan LPG

   Tidak dapat digunakan sebagai kedok usaha BBM.

   Izin usaha LPG tidak memberikan hak menyimpan BBM dalam bentuk apa pun.


Dapat Dijerat UU Migas – Ancaman Penjara & Denda Besar


Temuan ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana berdasarkan:


UUD Migas Nomor 22 Tahun 2001


Pasal 53 Ayat (1) huruf b:


> “Setiap orang yang menyimpan dan/atau melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.”


Ancaman hukum:


* Penjara hingga 6 tahun

* Denda maksimal Rp 60 miliar


Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat:


Perpres 191 Tahun 2014


Melarang pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi distribusi.


UU No. 2 Tahun 2023 (Perubahan Migas)


Menegaskan manipulasi distribusi BBM sebagai tindak pidana ekonomi berat.


Dengan demikian, jika dugaan tersebut terbukti, pemilik usaha bisa dikenakan:


* Pencabutan izin usaha,

* Penyitaan barang bukti BBM,

* Tindak pidana penyalahgunaan distribusi,

* Pelanggaran izin perdagangan,

* hingga penindakan hukum oleh kepolisian dan Pertamina.


Merugikan Negara, Rakyat, dan Sistem Subsidi


Praktik penimbunan BBM subsidi berdampak langsung pada:


* Kelangkaan BBM di masyarakat

* Kenaikan harga di tingkat pengecer

* Kerusakan sistem subsidi pemerintah

* Kerugian negara akibat kebocoran BBM bersubsidi

* Gangguan distribusi resmi SPBU & APMS


Jika praktik ini berjalan terorganisir, patut diduga ada jaringan distribusi liar yang mengetahui dari mana BBM dibeli dan dijual.


Polsek Meliau Belum Berikan Pernyataan Resmi


Upaya tim Monitoring untuk meminta tanggapan resmi dari kepolisian masih belum membuahkan hasil.

Keterangan anggota piket menyebutkan:


* Kapolsek Meliau sedang cuti,

* Kanit Reskrim sedang mengikuti pendidikan,


Sehingga belum ada informasi resmi yang disampaikan terkait dugaan penimbunan BBM di Desa Melobok.


Redaksi Berikan Ruang Hak Jawab Sesuai UU Pers


Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan, pengumpulan informasi, serta dokumentasi visual.

Namun redaksi tetap memberi ruang bagi pihak Alun atau pihak lain yang keberatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, atau klarifikasi resmi sesuai:


* UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

* Kode Etik Jurnalistik


Pemberitaan akan diperbarui setelah keterangan resmi diperoleh dari kepolisian, pemerintah daerah, APMS, Hiswana Migas, Pertamina, maupun pihak terlapor.


(Red/Am)

Posting Komentar untuk "Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalan LPG Toke Alun, Izin Diduga Disalahgunakan"

Ads :