Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima manfaat. Peristiwa ini terungkap saat ratusan warga mengantre pencairan BLT di Kantor Pos Rantau Panjang pada Minggu pagi, 30 November 2025.
Menurut penuturan salah satu warga, jumlah penerima BLT di kelurahan tersebut mencapai 900 kepala keluarga. Namun ironisnya, uang bantuan sebesar Rp900.000 yang seharusnya diterima utuh untuk periode tiga bulan diduga dipangkas Rp100.000 oleh oknum perangkat kelurahan sebagai Ketua PKH dengan dalih “biaya administrasi dan uang lelah”.
“Kami hanya menerima Rp800.000 ribu. Kalau semua warga dipotong, itu sudah kurang lebih Rp90 juta. Ini jelas memberatkan dan tidak sesuai aturan, yang minta itu Dahlian selaku Ketua PKH,” kata seorang warga yang ditemui media ini.
Dalam regulasi penyaluran BLT yang berasal dari anggaran pemerintah, bantuan wajib diberikan utuh tanpa potongan apapun. Peraturan Menteri Keuangan serta pedoman teknis Kementerian Sosial secara tegas menyatakan bahwa BLT adalah hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh dipungut biaya, termasuk alasan administrasi maupun operasional petugas.
Selain itu, praktik pungli merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa meminta atau menerima pungutan tidak sah dari masyarakat adalah tindakan melawan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Tabir Syamsul Zaini memberikan pernyataan tegas.
“Makasih informasinyo ndo. Terkait informasi ini, kami akan konfirmasi dulu ke pihak kelurahan untuk memastikan kebenarannyo. Yang jelas, apapun alasan dari pihak atau oknum yang melakukan pemotongan terhadap BLT tidak dibenarkan. KPM harus menerima bantuan utuh tanpa potongan apapun,” ujarnya.
Ia meminta agar oknum yang melakukan pungutan segera mengembalikan dana yang dipotong dari warga.
“Kalau memang ada pemotongan, kami minta segera dikembalikan. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pungli terhadap bantuan sosial. Kami dorong warga melapor ke kecamatan agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sejumlah warga berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada teguran. Mereka meminta Kecamatan Tabir dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat pungli supaya kejadian serupa tidak terulang.
“Ini harus diproses, jangan sampai nanti makin berani dan makin besar potongannya. Kami minta ada tindakan nyata dari pemerintah,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Kampung Baruh belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi lurah atau petugas kelurahan yang berkaitan dalam proses penyaluran BLT tersebut.



.png)
Posting Komentar untuk "Warga Kelurahan Kampung Baruh Keluhkan Pemotongan BLT, Nilainya Capai Puluhan Juta Rupiah"