Warga Minta Dana Desa Pasar VI Natal di Audit, Diduga Sebagian Insentif Tidak Disalurkan dan BLTS Kesra Tidak Tepat Sasaran


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Dana Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra untuk Desa Pasar VI Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara diduga tidak tepat sasaran sesuai aturan persyaratan penerima yang telah ditentukan. Bahkan, sebagian insentif dari Dana Desa (DD) tahun 2025 (Informasi sumber_red) hingga berita ini diterbitkan belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa setempat.


Terkait BLTS Kesra: berdasarkan data penerima bantuan terlihat dalam daftar tertulis nama-nama yang diduga merupakan keluarga dekat sang kades, bahkan nama istri dari anak kandung kades sendiri dan Kaur Desa terdata sebagai penerima BLTS Kesra tahun 2025, sementara menurut pantauan ditambah keterangan dari sumber lain (masyarakat setempat) mengatakan masih banyak warga dengan kategori miskin ekstrem yang lebih layak dan lebih pantas mendapatkan bantuan tersebut, namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal terkait kategori layak atau tidaknya nama tersebut sebagai warga penerima BLTS Kesra tahun 2025.


"Kami sangat mengharapkan seperti himbauan bapak Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan audit ke seluruh desa atas penggunaan dana desa. Kami meminta hal itu juga tidak luput dari Desa Pasar VI Natal, karena menurut kami selaku warga, anggaran tahun 2024 dan 2025 terdapat banyak sekali dugaan penyimpangan hingga penipuan dan pembodohan terhadap masyarakat Pasar VI Natal", ungkap bapak anggi.


Adanya penegakan hukum yang tegas dan ketat terhadap pengelola anggaran yang tidak merata dan bijaksana sangat diperlukan sehingga peruntukan Dana Desa beserta bantuan BLTS Kesra dapat tersalur dan tertuju sesuai aturan yang berlaku.


Saat dikonfirmasi melalui seluler, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat 'Aspin, SH mengaku tidak mengetahui segala kegiatan apapun di desa, karena pemerintah desa pasar VI Natal tidak pernah melibatkan dirinya dalam setiap kegiatan desa. Bahkan dirinya pun heran seolah-olah regulasi yang dinilai bobrok tersebut sengaja dilindungi dan dipelihara serta dibiarkan oleh pihak - pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.


"Maaf bang, terkait hal ini saya tidak dapat berkomentar bang, karena sama sekali saya tidak pernah mengetahui apapun kegiatan desa yang berjalan, saya juga merasa tidak lagi dianggap ada sebagai ketua BPD di Desa ini, karena Pemerintah Desa akhir-akhir lebih memilih berkoordinasi dengan Tiga anggota saya karena sebelumnya saya selalu menentang kebijakan Pemerintah Desa yang menurut saya tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan undang-undang desa", jawabnya singkat.


Dalam cuplikan video pendek berdurasi 13:20 menit terdengar jelas Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii' mengatakan bahwa BPD yang aktif mendampingi aparat desa hanya tiga orang, dan menganggap Ketua BPD 'Aspin, SH beserta Wakil Ketua BPD 'Lawaul Hamidi SY Nst' tidak berperan aktif dalam membantu pemerintahan desa.


"Memang tidak ada keputusan dari Bupati yang menyatakan Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD di nonaktifkan, cuma BPD yang tiga inilah yang aktif mendampingi saya untuk pelaksanaan musdes kemaren",demikian ucapan Kades dalam rekaman video tersebut.


Kalimat yang dilontarkan oleh Kades sontak memancing emosi Ketua BPD karena menurutnya ucapan kades tersebut tidak lagi berpihak kepada kebenaran undang-undang yang berlaku tentang desa dan Badan Permusyawaratan Desa.


Sedangkan Ketua BPD 'Aspin, SH' dalam video tersebut menyatakan bahwa dirinya bersama wakil ketua BPD tidak akan pernah siap dan tidak akan pernah bersedia apabila mengikuti kebijakan yang salah dan tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.


"Mengikuti kebijakan yang salah kami tidak siap, dan kami menolak sepenuhnya jika kebijakan tersebut tidak mengacu kepada undang-undang dan aturan yang ada", tegas Aspin.


Terpisah, saat Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii' dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0812-7XX2-0XXX hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban dan keterangan tentang penyaluran BLTS Kesra dan pembayaran Insentif melalui Dana Desa tahun 2025 yang diduga sarat kejanggalan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Kadis PMD) Madina 'Irsal Pariadi, S.STP' menyarankan jika ada persoalan persoalan yang dipandang urgen dan dinilai dapat menjadi pemicu keributan dalam suatu desa terkait dengan kebijakan maupun pengelolaan dana desa agar membuat surat laporan ke Bupati Madina dan Inspektorat.


"BPD yang tidak aktif nanti akan kami evaluasi setelah koordinasi dengan camat, terkait persoalan yang ada silahkan buat surat kepada Bupati Madina dan Inspektorat, nanti akan diperiksa sesuai laporan", pungkas Kadis PMD, Sabtu (27/12/25).


Sejumlah masyarakat di Desa tersebut meminta kepada Presiden 'Prabowo Subianto dan Kementerian keuangan Republik Indonesia beserta Kementerian sosial untuk segera melakukan audit pengelolaan dana desa Pasar VI Kecamatan Natal beserta kebijakan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang demi tercapainya kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan utama Presiden Republik Indonesia.(MJ)

Posting Komentar untuk "Warga Minta Dana Desa Pasar VI Natal di Audit, Diduga Sebagian Insentif Tidak Disalurkan dan BLTS Kesra Tidak Tepat Sasaran"

Ads :