Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator kembali menjadi sorotan di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kegiatan ilegal tersebut disebut-sebut berjalan tanpa hambatan dan terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga setempat mengungkapkan adanya satu unit alat berat excavator yang terlihat aktif mengeruk tanah dan mengupas galian di lingkungan Kelurahan Mampun. Lokasinya berada tidak jauh dari Simpang Seling, sekitar 300 meter dari pemukiman warga 27/12/2025).
Menurut keterangan warga, di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan emas ilegal jenis “ngebox” yang diduga kuat menggunakan alat berat. Warga menyebut aktivitas PETI itu diduga milik seseorang berinisial CC.
“Alat berat itu sering terlihat beroperasi di sana, bang. Katanya itu milik Cuncun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebutkan, lokasi penambangan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari Simpang Seling dan tidak jauh dari kawasan yang diduga merupakan lokasi penampungan emas di Rantau Panjang.
Berdasarkan penuturan masyarakat, selain diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yang bersangkutan juga disebut memiliki usaha galian C serta penampungan emas hasil tambang ilegal.
“Setahu kami, kegiatan galiannya tidak punya izin. Di Sungai Tabir juga katanya ada galiannya. Selain itu, dia juga penampung emas dari hasil PETI,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat menilai, maraknya aktivitas ilegal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, penggunaan alat berat dalam penambangan emas ilegal dinilai sangat berpotensi merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam di kemudian hari.
“Dampaknya jelas berbahaya, lingkungan rusak, sungai tercemar. Kalau dibiarkan terus, bisa jadi bencana untuk masyarakat sekitar,” kata warga.
Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal, galian C, serta dugaan penampungan emas tanpa izin yang berlangsung secara terang-terangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal di Kelurahan Mampun tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna keberimbangan informasi.



.png)
Posting Komentar untuk "Warga Ungkap Dugaan PETI dan Galian C Ilegal Diduga Milik CC di Kecamatan Tabir"