Pontianak, Kalbar — 27 Desember 2025 — Warga Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, memprotes pelaksanaan proyek pembangunan sistem drainase yang dinilai lamban, tidak memperhatikan keselamatan kerja, serta menutup akses mobilitas warga tanpa solusi teknis yang memadai.
Sejumlah warga mengeluhkan tidak disediakannya jembatan atau lintasan sementara untuk keluar-masuk lingkungan selama pekerjaan berlangsung. Akibatnya, aktivitas harian warga terganggu, termasuk distribusi material bangunan dan akses kendaraan darurat.
“Pekerjaan ini sangat mengganggu aktivitas kami. Kami kesulitan keluar masuk rumah, apalagi mengeluarkan material seperti bata dan gorong-gorong. Tidak ada jembatan sementara, padahal itu sangat dibutuhkan,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Rabu (25/12/2025).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Belanja Modal Saluran Pembuangan Pasang Surut yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Proyek ini memiliki Nomor Kontrak 48/PPK/SPK/Draikot/PUPR_SDA/APBDP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp199.813.600,00 yang bersumber dari APBD Perubahan 2025. Pelaksana kegiatan adalah CV Ananda Pratama, dengan masa kerja 60 hari, dan pengawasan dilakukan oleh CV Konsultan Pembangunan.
Selain persoalan akses, warga juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi proyek. Pantauan media menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar K3 seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan, meskipun pekerjaan melibatkan penggalian tanah dan aktivitas berisiko.
Konfirmasi ke Pihak Pelaksana
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pelaksana proyek. Salah seorang perwakilan pelaksana yang berada di lokasi dan memperkenalkan diri berinisial Sa’at tidak memberikan keterangan yang substantif terkait keluhan warga maupun dugaan pelanggaran tersebut.
Yang bersangkutan hanya menyampaikan jawaban singkat dan tidak menjelaskan secara teknis mengenai penyediaan akses sementara, penerapan standar K3, maupun progres pekerjaan.
Sikap tersebut menimbulkan kesan kurangnya keterbukaan informasi publik dan lemahnya tanggung jawab sosial pelaksana terhadap masyarakat terdampak.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara normatif, pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah terikat pada sejumlah ketentuan hukum yang mewajibkan penyedia jasa menjaga keselamatan, kenyamanan publik, serta akses masyarakat sekitar.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan, kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan (K4).
Pasal 67: Pelaksana wajib memperhatikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 85: Penyedia jasa wajib menjamin keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Pasal 86: Wajib ada manajemen lalu lintas kerja dan pengamanan area konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Mengharuskan setiap proyek memiliki rencana keselamatan konstruksi, termasuk pengaturan akses publik dan mitigasi risiko lingkungan sekitar.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab secara sosial.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan wajib menyediakan jalan pengganti atau akses sementara.
Tuntutan Warga
Warga meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas PUPR, pihak pelaksana, serta konsultan pengawas untuk segera:
Menyediakan akses sementara berupa jembatan darurat atau jalur lintasan,
Memastikan penerapan standar K3 di lokasi proyek,
Mempercepat progres pekerjaan sesuai jadwal kontrak,
Melakukan evaluasi teknis dan administratif terhadap pelaksanaan proyek.
“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai hak-hak warga dikorbankan. Harus ada solusi teknis yang adil,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas keluhan warga tersebut.
Sumber: Warga masyarakat
Red/Tim



.png)
Posting Komentar untuk "Warga Protes Proyek Drainase Harapan Jaya, Diduga Langgar Aturan Keselamatan dan Akses Publik!"