Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Dalam Kawasan PT Wasco, Tanjung Uncang, Picu Keresahan Warga

 


Jejak kriminal Net I Di dalam pagar kawasan industri PT Wasco Engineering Batam, "aktivitas yang diduga sebagai galian C ilegal terus berlangsung tanpa hambatan." Truk-truk pengangkut tanah tampak hilir-mudik keluar masuk area tersebut, tanpa penutup terpal sesuai aturan, meninggalkan "jejak debu tebal, tumpahan tanah di jalan umum, serta menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan para pekerja di kawasan industri."


Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait "pengawasan lingkungan dan legalitas aktivitas penggalian dalam area industri tertutup." Padahal, kegiatan semacam ini wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan, izin galian, serta peraturan teknis seperti penggunaan terpal untuk mencegah pencemaran dan kecelakaan lalu lintas.



Sumber lapangan menyebut kegiatan ini berjalan bukan dalam skala kecil, melainkan pengangkutan masif tiap hari, seolah-olah operasi ini dilindungi dan terorganisir. jum'at (9/01/2026).



Langkah tegas dari pemerintah dan APH sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran, sekaligus menjadi preseden bahwa setiap kegiatan usaha harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.


Kegiatan "galian C" yang berlangsung di dalam kawasan "PT Wasco", kini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan perusahaan , PT Cipta  perusahaan ini disebut-sebut menjalankan aktivitas penggalian dan pemindahan material tanah dalam skala besar, tanpa kejelasan legalitas dan keterbukaan informasi kepada publik.



Arahan ini menunjukkan bahwa "struktur tanggung jawab dalam proyek tersebut masih tertutup dan tidak transparan", sehingga perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.



Tim media mengonfirmasi langsung kepada Jepry, pimpinan PT Cipta, yang mengklaim bahwa aktivitas galian C di dalam kawasan PT Wasco telah mengantongi perizinan lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan dan pengelolaan dampak aktivitas tambang.


"Semua izin sudah kami lengkapi, baik dari dinas terkait maupun otoritas kawasan," ujar Jepry saat diwawancarai. Namun, pernyataan tersebut masih menyisakan tanda tanya, mengingat di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, ketiadaan papan proyek, minimnya sosialisasi kepada warga sekitar, serta distribusi material hasil galian yang tidak sepenuhnya transparan.


Jepry juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kerja sama yang telah disepakati dengan pihak PT Wasco. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari PT Wasco terkait kebenaran kerja sama tersebut maupun status legal lahan yang sedang digarap.




Pernyataan berbeda ini menimbulkan dugaan kuat adanya "upaya manipulasi informasi" dan potensi "pelanggaran prosedur administratif" yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan dan aktivitas galian C.


Didesak kepada "BP Batam" agar segera "turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh" terkait aktivitas "galian C yang terjadi di dalam kawasan PT Wasco". Volume tanah yang sangat besar dikeluarkan dari kawasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: "mengapa begitu banyak material galian C bisa keluar tanpa kontrol ketat?" Siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya?



Diduga, tanah hasil galian tersebut dibuang ke titik lokasi di Jalan Brigjen Katamso No. Km, RW 6, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kawasan PT Wasco.


Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai "peruntukan tanah timbun tersebut" maupun dasar legalitas yang sah atas aktivitas pembuangannya. Lokasi pembuangan terlihat tidak memiliki papan informasi resmi, tidak ada pengawasan dari instansi teknis, dan juga tidak ada tanda-tanda bahwa kegiatan tersebut telah melalui kajian lingkungan.




"BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk turun tangan secara tegas" menyikapi dugaan aktivitas galian dan pembuangan tanah yang dilakukan oleh "PT Cipta"  dan pihak terkait. Desakan ini muncul sebagai respons atas semakin kuatnya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.


"Masyarakat dan pemerhati lingkungan menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Cipta", termasuk izin lingkungan, izin galian C (jika ada), serta izin pembuangan dan pemanfaatan material timbunan. Audit ini penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan praktik ilegal yang terorganisir.


Tak hanya itu, "penelusuran harus dilakukan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak ketiga", baik perusahaan distribusi material timbun maupun oknum yang diduga turut memfasilitasi atau membekingi kegiatan tersebut. Transparansi mutlak diperlukan agar publik tidak terus menjadi korban atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Jika dari hasil audit dan investigasi ditemukan pelanggaran, "BP Batam, DLH, dan APH harus menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu", mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.


"Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat diperlukan demi menjaga tata kelola lahan dan lingkungan hidup di Kota Batam agar tidak dikuasai oleh kepentingan bisnis yang merusak dan mengabaikan hak masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.

Posting Komentar untuk "Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Dalam Kawasan PT Wasco, Tanjung Uncang, Picu Keresahan Warga"

Ads :