Forum Masyarakat Padamenak Tutup Kantor Desa, Tuntut Bupati Copot Kepala Desa



KUNINGAN—Jejakkriminal.net


 Forum Masyarakat Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Jumat (09/01/2026), menggelar aksi terbuka dengan menutup sementara Kantor Kepala Desa Padamenak. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan publik agar Bupati Kuningan segera mencopot kepala desa dari jabatannya, menyusul krisis kepercayaan warga yang dinilai telah mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

Dalam aksi tersebut, warga menyegel ruang kepala desa dan menyatakan penutupan kantor akan berlangsung hingga tuntutan warga dipenuhi. Menurut warga, langkah ini diambil karena rangkaian protes sebelumnya—mulai dari petisi, somasi, hingga audiensi resmi—belum menghasilkan keputusan administratif yang tegas dari pemerintah daerah.

“Ini puncak dari kekecewaan warga. Pemerintahan desa tidak bisa berjalan normal ketika legitimasi pemimpinnya runtuh,” ujar perwakilan Forum Masyarakat Padamenak.




Menurut warga, aksi ini dipicu oleh akumulasi dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan dan diduga bermasalah, serta isu dugaan pelanggaran etika jabatan yang berkembang luas di masyarakat. Warga menyebut, isu etika tersebut berkaitan dengan dugaan relasi terlarang dengan istri orang, yang telah menjadi fakta sosial dan memicu kemarahan publik.

Berbagai materi diklaim dan beredar di masyarakat, termasuk dokumentasi visual, percakapan digital, serta pernyataan tertulis.
Redaksi menegaskan, seluruh materi tersebut dilaporkan sebagai bagian dari dinamika sosial dan belum merupakan penetapan kesalahan pidana oleh aparat penegak hukum.



Dalam tuntutannya, warga secara eksplisit merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada Bupati untuk bertindak:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga norma kehidupan masyarakat, etika pemerintahan, serta ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Pasal 29 huruf f dan g menyatakan kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Pasal 30 menyebutkan bahwa kepala desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.

Pasal 31 menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota berwenang melakukan pemberhentian sementara kepala desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 47/2015) tentang Pelaksanaan UU Desa

Mengatur bahwa kepala daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, termasuk mengambil langkah administratif apabila terjadi kondisi yang mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketenteraman masyarakat.


Menurut warga, dasar hukum ini cukup jelas dan tidak memerlukan penafsiran berlebihan. “Kami tidak menuntut pidana. Kami menuntut kewenangan administratif dijalankan,” tegas perwakilan warga.



Penutupan kantor desa, menurut warga, merupakan bentuk tekanan konstitusional agar pemerintah daerah segera mengambil langkah. Aktivitas pelayanan dinyatakan dibatasi, khususnya pada ruang kepala desa, hingga ada keputusan resmi dari Bupati Kuningan.

Warga menilai, pembiaran hanya akan memperpanjang konflik dan menciptakan preseden buruk tata kelola desa. “Jika ini dibiarkan, pesan buruknya jelas: pelanggaran etika jabatan tidak dianggap serius,” ujar warga.



Hingga rilis ini diterbitkan, kantor desa masih ditutup dan warga menyatakan aksi akan berlanjut sampai Bupati Kuningan mengeluarkan keputusan administratif resmi. Menurut warga, penonaktifan hingga pencopotan kepala desa adalah langkah minimal untuk menghentikan kegaduhan sosial, memulihkan kepercayaan publik, dan mengembalikan fungsi pemerintahan desa.

Forum Masyarakat Padamenak menegaskan, aksi ini bukan gertakan, melainkan peringatan terakhir. Kini, sorotan publik sepenuhnya tertuju pada Bupati Kuningan: menjalankan kewenangan sesuai UU Desa, atau membiarkan krisis ini menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan desa.

(sopyan)

Posting Komentar untuk "Forum Masyarakat Padamenak Tutup Kantor Desa, Tuntut Bupati Copot Kepala Desa"

Ads :