Polda SumSel, Pemkot Palembang, DPRD Kota dan Instansi lainnya dikirim 8 Rekomendasi FGD Kolam Retensi Simpang Bandara.

Palembang _ Setelah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara, Relawan Biru bekerjasama dengan NGO SDA WATCH mengikirimkan 8 Rekomendasi ke 11 Instansi terkait (POLDA SumSel, Kajati SumSel, Kajari Palembang, BPKP SumSel, WALIKOTA Palembang, DPRD Kota Palembang, INSPEKTORAT Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang, Camat Sukarame, Lurah Kebun Bunga, ATR/BPN Kota Palembang).
Untuk menjadi bahan Referensi 11 Instansi mengambil kebijakan dan atau keputusan selanjutnya tentang Kolam Retensi Simpang Bandara yang terdapat dua pendapat public antara bermasalah atau tidak bermasalah. 5 Kesimpulan 8 Rekomendasi dari 13 Narasumber yang berkopeten berbagar unsur keilmuan serta pengalaman Empirik yaitu Profesor, Doktor, Pakar, penggiat dan sampai ke Ketua RW diwilayah Kolam Retensi menjadi Alternatif pendapat.

Relawan Biru yang bekerjasama dengan NGO SDA WATCH Sebagai Inisiotor pelaksana FGD ini digawangi Dedek Chaniago, SH, biasa disapa Jendral DC menyatakan ini bentuk dari Kontribusi sebagai anak bangsa terhadap bangsanya terkhusus untuk Masyarakat Kota Palembang di RT.73, RW.14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame yang sudah memulai dengan Diskusi Kampung pada 20 Desember 2025, penyampaian Aspirasi ke DPRD Kota Palembang dan sampailah pada FGD 4 Januari 2026 dengan melibatkan Akademisi, Praktisi, penggita dan pakar serta masyarakat setempat untuk merumuskan Kesimpulan serta Rekomendasi untuk Instansi pengambil kebijakan/keputusan tentang soal Kolam Retensi Simpang Bandara.

Dalam pelaksanaan FGD dipandu oleh Moderator Ekky Syahrudin, SH., MH, Berikut 13 Narasumber dalam FGD:
1. Prof. Dr. Ir. Achamd Syarifudin, M.Sc: Pakar Ilmu Teknik Lingkungan.
2. Prof Dr Faisal Berlian SH, MA MSi: Pakar Hukum Pidana.
3. Dr. Tarech Rasit: Pengamat Sosial Politik.
4. Dr(ek).Dr(hk).Dr(min) Henricus Judi Adrianto, SE.,M.Ec.,MH.,MM.,MCIArb.,CIB.,MAPPI (cert): Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
5. Dr (c) Dedeng Zawawi SH., MH: Pakar Hukum HTN.
6. Yopie Bharata, SH.: Pakar Hukum Perdata.
7. Juardan Gultom, SH., MH: Praktisi Hukum.
8. Anwar Sadat, ST: Pakar Lingkungan Hidup.
9. Bagindo Togar: Pengamat Kebijakan Politik.
10. Anto Narasoma: Wartawan Senior:
11. Ali Goik: Penggiat Lingkungan Hudip / Pemerhati Banjir.
12. Dedek Chaniago, SH: Relawan Biru.
13. Firdaus , S.Pd: Ketua RW.14 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarame.

Berikut 5 Kesimpulan FGD Kupas Tuntas Kolam Retensi:

1. Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara, sangat dibutuhkan Masyarakat untuk pengendali, pencegahan dan penanggulangan Banjir. 

2. Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara berefek secara Ekonomi dan social.

3. Diduga permasalah terhadap Pembangunan Kolam Retensi oleh Polda SumSel, haruslah segera diselesaikan akhirnya punya kepastian hukum dan kekuatan hukum tetap untuk membangun Kembali Kolam Retensi Simpang Bandara yang stop belakangan ini.

4. Titik terang uraian permasalahan Pembangunan Kolam Retensi haruslah di telaah secara hati-hati dan komperensif, jangan sampai ada yang tidak bersalah dipaksa untuk bersalah (Jangan ada Kriminalisasi).

5. Informasi Hoax harus dilawan dengan Informasi fakta sebenarnya dan menindak media atau wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalis serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

8 Rekomendasi FGD Kupas Tuntas Kolam Retensi:

1. Kepada Polda Sumatera Selatan Cq Dirkrimsu yang sedang melakukan penyelidikan soal Kasus Kolam Retensi, jangan terpengaruh intervensi Politik dan Kepentingan. Harus Profesional Profosonial menjunjung tinggi azas keadilan, sereta mau mempertimbangkan masukan dan referensi lainnya berkaitan soal kasus yang sedang ditangani dan segra secepatnya ada Kepastian Hukum. Dengan tidak ada KRIMNINALISASI.

2. Kepada Kajati SumSel, dengan mengacu dan menjalankan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan dengan telah terbitnya Surat Kajati Sumsel kepada Walikota Palembang Nomor B-1418/I.6.5/Fd.1/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023 Prihal Program Pembangunan Kolam Retensi di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sumarame, maka demi kepentingan umum untuk pengendali, pencegah dan penanggulangan banjir, Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara agar di berikan Kepastian Hukum yang saat ini sedang berjalan pengusutannya di Polda Sumatera Selatan yang statusnya naik Penyidikan. 

3. Kepada Walikota Palembang, yang beazaskan pembangunan berkelanjutan serta berdasarkan Program Pemerintahan Kota Palembang Berdaya dan Berjaya untuk mengendali, pencegahan dan penanggulangan Banjir di Kota Palembang berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mewajibkan 30% Ruang Terbuka Hijau dari Luasan Kota. Berdasarkan data terkahir tahun 2024 dari Bappeda Kota Palembang RTH Kota Palembang saat ini hanya 12%. Dari Studi/Riset ITB Tahun 2004 Kolam Retensi diperluka 77 Kolam, Study/Riset Bappeda Kota Palembang Tahun 2013 diperlukan 103 Kolam dan Study dari Korea (KOICA) diteperlukan tambahan Kolam sebanyak 29 Buah. Juga berdasarkan PErintah Majelis Hakim Pada Gugatan Walhi SumSel Pada Tahun 2020 untuk menabah Kolam Retensi, maka kami merekomendasikannya untuk segera dilanjutkan dan dibangun Kolam Retensi Simpang Bandara.

4. Kepada DPRD Kota Palembang, agar mendukung dan berpartisipasi untuk mempercepat menyudahi yang diduga ada Permasalahan terhadap Kolam Retensi Simpang Bandara dengan Rapat Dengar Pendapat dan merekomendasikan kepada Pihak terkait untuk segera ada Kepastian Hukum, untuk selanjutnya Kolam Retensi Simpang Bandara dapat dilanjutkan untuk di bangun. 

5. Kepada Inpektorat agar membantu membuka seterang terangnya yang diduga ada permasalahn terhadap Pembangunan Kolan Retensi Simpang Bandara dan atau memberikan informasi yang benar bahwa tidak ada masalah dalam Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara.

6. Kepada BPN Kota Palembang, Agar membuka seterang benderangnya mengenai Prose penerbitan SHM No. 4737 yang di duga dan banyak dipersoalkan public terhadap keabsahaanya dan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk membuat Sertifikat Hak Milik.

7. Kepada Camat Sukarame, agar berperan aktiv untuk membantu memfasilitasi keinginan Masyarakat untuk mempercepat Pembangunan Kolam Retensi.

8. Kepada Lurah Kebun Bunga, untuk membantu dan mendorong keinginan Masyarakat khususnya di RT.73 sekitarnya untuk dilanjutkan dibangun Kolam Retensi Simpang Bandara.
(CH/Rilis) 

Posting Komentar untuk "Polda SumSel, Pemkot Palembang, DPRD Kota dan Instansi lainnya dikirim 8 Rekomendasi FGD Kolam Retensi Simpang Bandara."

Ads :