PONTIANAK – Proyek lanjutan pembangunan Gedung Kantor Lurah Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, hingga kini belum juga rampung meski masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja pelaksana proyek dan pengawasan Dinas PUPR Kota Pontianak.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp941.124.000,00 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV Berkah Jasa Konstruksi. Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada Desember 2025, namun hingga Januari 2026, pekerjaan masih terus dikebut di lapangan.
Pantauan tim investigasi di lokasi proyek pada Senin (5/1/2026) menunjukkan sejumlah pekerja masih aktif mengerjakan bangunan kantor lurah tersebut. Fakta ini mengindikasikan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan pekerjaan proyek pemerintah dikenakan denda sebesar 1/1.000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah sanksi tersebut telah diterapkan.
Ironisnya, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Pontianak maupun pihak pelaksana proyek terkait alasan keterlambatan tersebut. Upaya konfirmasi awak media ke lokasi proyek tidak membuahkan hasil, lantaran tidak ada pihak pelaksana maupun pengawas yang dapat dimintai penjelasan.
Lebih jauh, dari informasi yang dihimpun tim investigasi, muncul dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang proyek. Disebutkan, terdapat indikasi kongkalikong antara penyedia jasa dengan oknum di lingkungan Dinas PUPR Kota Pontianak, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di bidang Cipta Karya. Bahkan, salah satu sumber menyebut adanya upaya menghubungi penyedia jasa lain agar mengundurkan diri dari proses kompetisi lelang.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlambatan proyek ini sekaligus membuka secara terang-benderang proses lelang yang diduga bermasalah. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dikerjakan tepat waktu, berkualitas, dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber: Tim Investigasi. (Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk " Proyek Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Molor Hingga Januari 2026, Kinerja PUPR Kota Pontianak Dipertanyakan"