Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan keterlibatan dua orang oknum Kepala Desa Tanjung Ilir dan Lubuk Bumbun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng nama pemerintah desa. Ironisnya, aksi ilegal ini dilakukan meski sudah ada Surat Edaran Bupati Merangin yang dengan tegas melarang pejabat maupun masyarakat bermain tambang ilegal.
Pada Minggu (4/1/2026), tim media melakukan pantauan langsung di Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir. Terlihat tiga unit rakit dompeng beroperasi aktif di area irigasi persawahan tepatnya di belakang Desa Buluran Panjang, tak jauh dari pemukiman warga. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Seorang warga yang enggan namanya dicantumkan mengungkapkan bahwa dompeng tersebut sudah lama beroperasi.
“Sudah lama dompeng itu beraktifitas di situ Bang. Kami warga sudah resah, tapi tak ada tindakan,” ujar warga tersebut.
Saat ditanya siapa pemilik dompeng, narasumber itu menyebut inisial MRN dan MWN warga Desa Tanjung Ilir dan Lubuk Bumbun
“Itu punya Mrun dan Marwan Bang. Dia Kepala Desa aktif,” tambahnya.
Warga menilai aktivitas PETI ini bukan hanya mencemari lingkungan, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.
“Surat edaran bupati sudah jelas melarang tambang ilegal, apalagi bagi pejabat desa. Tapi mereka malah yang melanggar,” keluh narasumber.
A, tokoh masyarakat Tanjung Ilir, menilai aparat jangan tutup mata.
“Kalau benar pelakunya oknum Kades, ini keterlaluan. Mereka digaji negara, tapi ikut merusak tanah dan sungai rakyat. Pemerintah harus tegas,” ucapnya.
Sementara A, tokoh adat setempat, menyesalkan dampak lingkungan yang mulai terasa.
“Air sungai jadi keruh, sawah warga terancam rusak. Jangan tunggu konflik, segera hentikan sebelum makin parah,” tegasnya.
Tokoh pemuda setempat, juga memberikan peringatan keras:
“Kalau aparat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, warga bisa hilang kepercayaan. Kami akan kawal kasus ini.”
Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.
“Jangan karena dia Kepala Desa, hukum jadi mandul. PETI ini jelas merusak tanah, air, dan masa depan kami. Harus ditindak sesuai aturan,” tegas warga lainnya.
Surat Edaran Bupati Merangin, yang secara tegas melarang keterlibatan pejabat, perangkat desa, maupun masyarakat dalam kegiatan PETI.
Dengan adanya dugaan keterlibatan dua oknum Kepala Desa, publik menantikan ketegasan pemerintah dan aparat hukum sebagai bentuk komitmen pemberantasan PETI di Bumi Tali Undang Tambang Teliti tersebut.



.png)
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Dilanggar, Dua Oknum Kades Diduga Bebas Nambang Ilegal di Tabir"