Palembang _ Kasus dugaan kriminalisasi oleh Polres Lahat dan Polda Sumsel yang di ajukan oleh pihak Khairul Anwar melalui gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki tahap kedua.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan sebelumnya, pihak termohon 1 yakni Polda Sumsel dan termohon 2 Polres Lahat tidak bisa hadir ke persidangan.
Pihak pemohon dalam hal ini Khairul Anwar melalui Kuasa Hukumnya Rahmat Hartoyo, SH., MH mengatakan, didalam persidangan pihaknya sudah membacakan permohonan.
Namun, dari termohon 2 yang diwakili oleh termohon 1 melalui Bidang Pembinaan Hukum (Bidkum) Polda Sumsel belum siap untuk memberikan jawaban.
"Pihak termohon 1 dan termohon 2 akan memberikan jawaban Selasa besok (10/2)," ujar Hartoyo saat wawancara bersama beberapa wartawan, Senin (09/02/2026).
Lanjut Hartoyo menjelaskan, Rabu (11/2) dan Kamis (12/2) dijadwalkan sebagai agenda pembuktian, Jum'atnya (13/2) kesimpulan. Selanjutnya untuk putusan akan dibacakan pada hari Rabu (18/2) mendatang.
"Jadi intinya hari ini dihadapan majelis hakim kita sudah membacakan permohonan secara formil yang akan di jawab secara formil juga oleh termohon 1 dan termohon 2 pada Selasa besok," imbuhnya.
Disinggung terkait keadaan Khairul Anwar saat ini Hartoyo menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir Khairul Anwar sudah dipindahkan dari tahanan Polda Sumsel ke tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.
"Sekarang Khairul Anwar dalam tahanan kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, tapi alhamdulillah keadaannya sehat dan baik-baik saja," pungkasnya.
Satu pertanyaan masih menjadi misteri bagi para awak media, ada apa dengan Bidkum Polda Sumsel yang mewakili pihak termohon 1 dan termohon 2 saat hendak diwawancara oleh beberapa awak media enggan memberikan penjelasaan.
(CH)


.png)
Posting Komentar untuk "Jauhi Wartawan, Bidkum Polda Sumsel Tidak Mau Jawab Terkait Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Khairul Anwar"